<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding</title><description>Politikus Gerindra Ahmad Dhani menyatakan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim di PN Surabaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/11/519/2065408/divonis-1-tahun-penjara-ahmad-dhani-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/11/519/2065408/divonis-1-tahun-penjara-ahmad-dhani-ajukan-banding"/><item><title>Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/11/519/2065408/divonis-1-tahun-penjara-ahmad-dhani-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/11/519/2065408/divonis-1-tahun-penjara-ahmad-dhani-ajukan-banding</guid><pubDate>Selasa 11 Juni 2019 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/11/519/2065408/divonis-1-tahun-penjara-ahmad-dhani-ajukan-banding-djWKSPSzOH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Dhani Menjalani Sidang Vonis di PN Surabaya, Jawa Timur (foto: Syaiful Islam/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/11/519/2065408/divonis-1-tahun-penjara-ahmad-dhani-ajukan-banding-djWKSPSzOH.jpg</image><title>Ahmad Dhani Menjalani Sidang Vonis di PN Surabaya, Jawa Timur (foto: Syaiful Islam/Okezone)</title></images><description>SURABAYA - Politikus Gerindra Ahmad Dhani menyatakan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik dengan ujaran idiot di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019). Pasalnya majelis hakim dalam mengambil putusan dinilai telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Seperti keterangan dari ahli ITE yang merupakan pembuat dari UU ITE sendiri menyebutkan dalam persidangan bahwa harus ada subjek hukum yang jadi korban, orang perorangan, bukan lembaga hukum atau apapun. Di samping itu, juga ada saksi-saksi yang mencabut BAP.
Baca Juga:&amp;nbsp;Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/02/14/55859/283260_medium.jpg&quot; alt=&quot;Tampilan Nyentrik Ahmad Dhani hingga Tulis Surat untuk Mama&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Upaya untuk selanjutnya secara normatif kita banding atas putusan hakim ini,&quot; ucap pengacara Ahmad Dhani, Aldwin kepada wartawan saat ditemui usai sidang di PN Surabaya.

Aldwin menjelaskan, dirinya sangat menyayangkan keputusan hakim. Sebab dinilai telah mengabaikan fakta-fakta persidangan. Seperti saksi mencabut BAP yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim, bahkan tidak hanya saksi tapi ahlipun dari jaksa, Edi Yakobus, juga mencabut keterangannya.

&quot;Saudara Edi Yakobus merupakan ahli pidana. Tadi tidak ada satu pun menjadi pertimbangan dan dijadikan pertimbangan oleh hakim. Ini tentu masyarakat yang bisa menilai sendiri bagaimana proses hukum kita berjalan, bagaimana fakta-fakta persidangan diabaikan, bagaimana keterangan-keterangan diamputasi,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMi8xMi8xLzExODU4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>SURABAYA - Politikus Gerindra Ahmad Dhani menyatakan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik dengan ujaran idiot di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019). Pasalnya majelis hakim dalam mengambil putusan dinilai telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Seperti keterangan dari ahli ITE yang merupakan pembuat dari UU ITE sendiri menyebutkan dalam persidangan bahwa harus ada subjek hukum yang jadi korban, orang perorangan, bukan lembaga hukum atau apapun. Di samping itu, juga ada saksi-saksi yang mencabut BAP.
Baca Juga:&amp;nbsp;Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/02/14/55859/283260_medium.jpg&quot; alt=&quot;Tampilan Nyentrik Ahmad Dhani hingga Tulis Surat untuk Mama&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Upaya untuk selanjutnya secara normatif kita banding atas putusan hakim ini,&quot; ucap pengacara Ahmad Dhani, Aldwin kepada wartawan saat ditemui usai sidang di PN Surabaya.

Aldwin menjelaskan, dirinya sangat menyayangkan keputusan hakim. Sebab dinilai telah mengabaikan fakta-fakta persidangan. Seperti saksi mencabut BAP yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim, bahkan tidak hanya saksi tapi ahlipun dari jaksa, Edi Yakobus, juga mencabut keterangannya.

&quot;Saudara Edi Yakobus merupakan ahli pidana. Tadi tidak ada satu pun menjadi pertimbangan dan dijadikan pertimbangan oleh hakim. Ini tentu masyarakat yang bisa menilai sendiri bagaimana proses hukum kita berjalan, bagaimana fakta-fakta persidangan diabaikan, bagaimana keterangan-keterangan diamputasi,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMi8xMi8xLzExODU4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
