<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK: Perbaikan Gugatan Pilpres Tidak Diatur PMK</title><description>Perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres tidak diatur dalam peraturan MK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/11/605/2065258/mk-perbaikan-gugatan-pilpres-tidak-diatur-pmk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/11/605/2065258/mk-perbaikan-gugatan-pilpres-tidak-diatur-pmk"/><item><title>MK: Perbaikan Gugatan Pilpres Tidak Diatur PMK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/11/605/2065258/mk-perbaikan-gugatan-pilpres-tidak-diatur-pmk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/11/605/2065258/mk-perbaikan-gugatan-pilpres-tidak-diatur-pmk</guid><pubDate>Selasa 11 Juni 2019 12:57 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/11/605/2065258/mk-perbaikan-gugatan-pilpres-tidak-diatur-pmk-ctijRTXfWs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/11/605/2065258/mk-perbaikan-gugatan-pilpres-tidak-diatur-pmk-ctijRTXfWs.jpg</image><title>Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno melakukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres karena dianggap sesuai dengan PMK Nomor 4 Tahun 2019.
(Baca juga:   MK Hari Ini Meregistrasi Permohonan Sengketa Hasil Pilpres oleh Prabowo-Sandi)
 
&quot;Intinya terkait dengan perbaikan permohonan pemohon, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres,&quot; kata Fajar saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (11/6/2019).

Akan tetapi, sambung Fajar, sekiranya ada perbaikan permohonan, sebenarnya dapat langsung disampaikan oleh pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi, ketika sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni.
(Baca juga:   Tim Hukum Prabowo-Sandi Kembali Lengkapi Berkas Gugatan Hasil Pilpres ke MK)
 
&quot;Atau, kalau memang berkas perbaikan permohonan diserahkan, tentu kepaniteraan MK melayani secara teknis dan tak berwenang menolak,&quot; ujar Fajar.
Ia mengatakan, perbaikan permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandi akan disampaikan kepada majelis hakim konstitusi dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas dan akan diputuskan oleh majelis hakim konstitusi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno melakukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres karena dianggap sesuai dengan PMK Nomor 4 Tahun 2019.
(Baca juga:   MK Hari Ini Meregistrasi Permohonan Sengketa Hasil Pilpres oleh Prabowo-Sandi)
 
&quot;Intinya terkait dengan perbaikan permohonan pemohon, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres,&quot; kata Fajar saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (11/6/2019).

Akan tetapi, sambung Fajar, sekiranya ada perbaikan permohonan, sebenarnya dapat langsung disampaikan oleh pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi, ketika sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni.
(Baca juga:   Tim Hukum Prabowo-Sandi Kembali Lengkapi Berkas Gugatan Hasil Pilpres ke MK)
 
&quot;Atau, kalau memang berkas perbaikan permohonan diserahkan, tentu kepaniteraan MK melayani secara teknis dan tak berwenang menolak,&quot; ujar Fajar.
Ia mengatakan, perbaikan permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandi akan disampaikan kepada majelis hakim konstitusi dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas dan akan diputuskan oleh majelis hakim konstitusi.</content:encoded></item></channel></rss>
