<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Marketing Manager PT Humpuss Jalani Sidang Perdana Pekan Depan</title><description>Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) diketahui salah satu pemberi suap dalam kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/13/337/2066160/marketing-manager-pt-humpuss-jalani-sidang-perdana-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/13/337/2066160/marketing-manager-pt-humpuss-jalani-sidang-perdana-pekan-depan"/><item><title>Marketing Manager PT Humpuss Jalani Sidang Perdana Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/13/337/2066160/marketing-manager-pt-humpuss-jalani-sidang-perdana-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/13/337/2066160/marketing-manager-pt-humpuss-jalani-sidang-perdana-pekan-depan</guid><pubDate>Kamis 13 Juni 2019 18:21 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/13/337/2066160/marketing-manager-pt-humpuss-jalani-sidang-perdana-pekan-depan-XVCYWqkOrO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/13/337/2066160/marketing-manager-pt-humpuss-jalani-sidang-perdana-pekan-depan-XVCYWqkOrO.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemberian suap sewa menyewa kapal terhadap anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Asty Winasti akan dilakukan pada Rabu (19/6/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
&quot;Sidang terhadap terdakwa Asty Winasti, dalam kasus dugaan pemberian suap terhadap BSP, Anggota DPR-RI terkait dengan kerjasama di bidang pelayaran PT. HTK dengan PT. PILOG akan dilakukan pada hari Rabu, 19 Juni 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/6/2019).
Asty sendiri merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) salah satu pemberi suap dalam kasus tersebut.
Adapun kata Febri agenda sidang perdana tersebut merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan akan menguraikan perbuatan-perbuatan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh terdakwa.
&quot;Selain peran terdakwa , juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang dalam pemberian suap tersebut,&quot; paparnya.

Baca Juga: Marketing Manager PT Humpuss Segera Disidang Terkait Suap Distribusi Pupuk
Dalam kasus ini, Asty diduga memberikan suap sekitar USD158ribu dan Rp 311 juta rupiah yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak mei 2018 hingga 27 maret 2019.
Pemberian suap itu sendiri diduga karena, Bowo telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m&amp;lrm;engangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemberian suap sewa menyewa kapal terhadap anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Asty Winasti akan dilakukan pada Rabu (19/6/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
&quot;Sidang terhadap terdakwa Asty Winasti, dalam kasus dugaan pemberian suap terhadap BSP, Anggota DPR-RI terkait dengan kerjasama di bidang pelayaran PT. HTK dengan PT. PILOG akan dilakukan pada hari Rabu, 19 Juni 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/6/2019).
Asty sendiri merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) salah satu pemberi suap dalam kasus tersebut.
Adapun kata Febri agenda sidang perdana tersebut merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan akan menguraikan perbuatan-perbuatan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh terdakwa.
&quot;Selain peran terdakwa , juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang dalam pemberian suap tersebut,&quot; paparnya.

Baca Juga: Marketing Manager PT Humpuss Segera Disidang Terkait Suap Distribusi Pupuk
Dalam kasus ini, Asty diduga memberikan suap sekitar USD158ribu dan Rp 311 juta rupiah yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak mei 2018 hingga 27 maret 2019.
Pemberian suap itu sendiri diduga karena, Bowo telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m&amp;lrm;engangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.</content:encoded></item></channel></rss>
