<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fokus Sidang MK, TKN Enggan Komentari Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Bank BUMN</title><description>TKN enggan komentari polemik jabatan Ma'ruf Amin di bank BUMN.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066303/fokus-sidang-mk-tkn-enggan-komentari-polemik-jabatan-ma-ruf-amin-di-bank-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066303/fokus-sidang-mk-tkn-enggan-komentari-polemik-jabatan-ma-ruf-amin-di-bank-bumn"/><item><title>Fokus Sidang MK, TKN Enggan Komentari Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Bank BUMN</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066303/fokus-sidang-mk-tkn-enggan-komentari-polemik-jabatan-ma-ruf-amin-di-bank-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066303/fokus-sidang-mk-tkn-enggan-komentari-polemik-jabatan-ma-ruf-amin-di-bank-bumn</guid><pubDate>Jum'at 14 Juni 2019 08:31 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/14/605/2066303/fokus-sidang-mk-tkn-enggan-komentari-polemik-jabatan-ma-ruf-amin-di-bank-bumn-4s6jVvFYYQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ma'ruf Amin. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/14/605/2066303/fokus-sidang-mk-tkn-enggan-komentari-polemik-jabatan-ma-ruf-amin-di-bank-bumn-4s6jVvFYYQ.jpg</image><title>Ma'ruf Amin. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan tidak ingin berkomentar bukti baru dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait posisi cawapres Ma&amp;rsquo;ruf Amin di Bank BUMN, serta sumbangan Jokowi sebesar Rp19,5 miliar.
&amp;ldquo;Kalau memang ada revisi adanya penambahan itu (posisi Ma&amp;rsquo;ruf Amin dan sumbangan pribadi Jokowi) kami belum tanggapi,&amp;rdquo; katanya kepada Okezone, Jumat (14/6/2019).
Ade baru akan berkomnetar terkait hal tersebut, setelah ada pernyataan dan putusan terhadap dua hal yang dianggap bukti oleh BPN.

&amp;ldquo;Karena kami masih menunggu pernyataan putusan majelis hakim MK, apakah itu diterima atau tidak. Jadi kami belum mau komentar soal itu,&amp;rdquo; ujarnya.
(Baca juga: LAKN: Ma'ruf Amin Bukan Pejabat atau Karyawan BUMN)
Ade mengaskan hingga saat ini pihaknya fokus atas gugatan BPN bahwa terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik. Sehingga pelaksanaan pemilu belum berjalan jujur dan adil.
&amp;ldquo;Intinya untuk menghadapi (sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu 2019), sangat siap dan tidak ada masalah. Kami akan fokus pada permohonan pemohon tanggal 24 Mei lalu,&amp;rdquo; ucapnya.
Untuk diketahui, BPN kembali menyoroti sumbangan Presiden Jokowi yang tidak sesuai denga LHKPN yang dilaporkan kepada lembaga terkait, kemudian posisi cawapres Ma&amp;rsquo;ruf Amin masih terdaftar di salah salah satu bank BUMN.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan tidak ingin berkomentar bukti baru dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait posisi cawapres Ma&amp;rsquo;ruf Amin di Bank BUMN, serta sumbangan Jokowi sebesar Rp19,5 miliar.
&amp;ldquo;Kalau memang ada revisi adanya penambahan itu (posisi Ma&amp;rsquo;ruf Amin dan sumbangan pribadi Jokowi) kami belum tanggapi,&amp;rdquo; katanya kepada Okezone, Jumat (14/6/2019).
Ade baru akan berkomnetar terkait hal tersebut, setelah ada pernyataan dan putusan terhadap dua hal yang dianggap bukti oleh BPN.

&amp;ldquo;Karena kami masih menunggu pernyataan putusan majelis hakim MK, apakah itu diterima atau tidak. Jadi kami belum mau komentar soal itu,&amp;rdquo; ujarnya.
(Baca juga: LAKN: Ma'ruf Amin Bukan Pejabat atau Karyawan BUMN)
Ade mengaskan hingga saat ini pihaknya fokus atas gugatan BPN bahwa terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik. Sehingga pelaksanaan pemilu belum berjalan jujur dan adil.
&amp;ldquo;Intinya untuk menghadapi (sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu 2019), sangat siap dan tidak ada masalah. Kami akan fokus pada permohonan pemohon tanggal 24 Mei lalu,&amp;rdquo; ucapnya.
Untuk diketahui, BPN kembali menyoroti sumbangan Presiden Jokowi yang tidak sesuai denga LHKPN yang dilaporkan kepada lembaga terkait, kemudian posisi cawapres Ma&amp;rsquo;ruf Amin masih terdaftar di salah salah satu bank BUMN.</content:encoded></item></channel></rss>
