<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo-Sandi Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, BW: Tapi Hatinya Ada di Ruangan MK</title><description>Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, kliennya tetap hargai MK meski tak hadir di sidang perdana sengketa Pilpres.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066331/prabowo-sandi-tak-hadiri-sidang-sengketa-pilpres-bw-tapi-hatinya-ada-di-ruangan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066331/prabowo-sandi-tak-hadiri-sidang-sengketa-pilpres-bw-tapi-hatinya-ada-di-ruangan-mk"/><item><title>Prabowo-Sandi Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, BW: Tapi Hatinya Ada di Ruangan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066331/prabowo-sandi-tak-hadiri-sidang-sengketa-pilpres-bw-tapi-hatinya-ada-di-ruangan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066331/prabowo-sandi-tak-hadiri-sidang-sengketa-pilpres-bw-tapi-hatinya-ada-di-ruangan-mk</guid><pubDate>Jum'at 14 Juni 2019 10:04 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/14/605/2066331/prabowo-sandi-tak-hadiri-sidang-sengketa-pilpres-bw-tapi-hatinya-ada-di-ruangan-mk-SIHBh7ztEu.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Bambang Widjajanto (kiri) bersama Tim Hukum Prabowo-Sandi (Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/14/605/2066331/prabowo-sandi-tak-hadiri-sidang-sengketa-pilpres-bw-tapi-hatinya-ada-di-ruangan-mk-SIHBh7ztEu.jpeg</image><title>Bambang Widjajanto (kiri) bersama Tim Hukum Prabowo-Sandi (Heru/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon tak dihadiri langsung oleh pasangan capres nomor urut 02 itu.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, Prabowo-Sandi tetap ingin menjaga muruah MK. BW mengklaim hati Prabowo-Sandi berada di ruangan sidang kendati secara fisik tidak ada.
&quot;Bahwa beliau Pak Prabowo-Sandi tidak hadir di MK bukan tidak menghargai, tapi beliau ingin menjaga maruah konstitusi dan hatinya ada di dalam ruangan ini,&quot; ujar BW di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK (Heru/Okezone)
Saat ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tengah membacakan pokok permohonannya dalam gugatan PHPU 2019. Sidang masih berjalan lancar.
Dalam sidang ini, Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sementara kubu Jokowi-Ma'ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak terkait.
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon tak dihadiri langsung oleh pasangan capres nomor urut 02 itu.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, Prabowo-Sandi tetap ingin menjaga muruah MK. BW mengklaim hati Prabowo-Sandi berada di ruangan sidang kendati secara fisik tidak ada.
&quot;Bahwa beliau Pak Prabowo-Sandi tidak hadir di MK bukan tidak menghargai, tapi beliau ingin menjaga maruah konstitusi dan hatinya ada di dalam ruangan ini,&quot; ujar BW di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK (Heru/Okezone)
Saat ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tengah membacakan pokok permohonannya dalam gugatan PHPU 2019. Sidang masih berjalan lancar.
Dalam sidang ini, Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sementara kubu Jokowi-Ma'ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak terkait.
</content:encoded></item></channel></rss>
