<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Akan Sampaikan Keberatan di Sidang Sengketa Pilpres</title><description>KPU RI akan menyampaikan keberatan di persidangan perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066341/kpu-akan-sampaikan-keberatan-di-sidang-sengketa-pilpres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066341/kpu-akan-sampaikan-keberatan-di-sidang-sengketa-pilpres"/><item><title>KPU Akan Sampaikan Keberatan di Sidang Sengketa Pilpres</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066341/kpu-akan-sampaikan-keberatan-di-sidang-sengketa-pilpres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066341/kpu-akan-sampaikan-keberatan-di-sidang-sengketa-pilpres</guid><pubDate>Jum'at 14 Juni 2019 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/14/605/2066341/kpu-akan-sampaikan-keberatan-di-sidang-sengketa-pilpres-li8GsxP2Zz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner KPU Pramono Ubaid (Foto: Fadel Prayoga)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/14/605/2066341/kpu-akan-sampaikan-keberatan-di-sidang-sengketa-pilpres-li8GsxP2Zz.jpg</image><title>Komisioner KPU Pramono Ubaid (Foto: Fadel Prayoga)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyampaikan keberatan di persidangan perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Hal itu untuk menanggapi langkah Tim Hukum Prabowo-Sandi yang melakukan perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu.
Seperti diketahui, dalam perbaikan permohonan itu tertulis bahwa Tim Hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah serta sumber dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp13 miliar.
&quot;Keberatan soal adanya perbaikan permohonan yang disampaikan pada tangal 10 Juni kemarin,&quot; kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;Prabowo-Sandi Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, BW: Tapi Hatinya Ada di Ruangan MK)

Ia menjelaskan, alasan pihaknya merasa keberatan dengan langkah Tim Prabowo-Sandi itu karena di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan Undang-Undang Pemilu melarang semua pihak untuk melakukan perbaikan permohonan di dalam PHPU Pilpres 2019.
&quot;Ya kami meyakini bahwa hukum acara MK dan PKPU pilpres tidak memberikan kesempatan perbaikan permohonan oleh pemohon,&quot; ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sidang perkara Pemilu 2019 ini sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan mendengarkan dalil-dalil dari pemohon.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Jalan Menuju MK Ditutup, Arus Lalu Lintas di Jakarta Lancar)</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyampaikan keberatan di persidangan perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Hal itu untuk menanggapi langkah Tim Hukum Prabowo-Sandi yang melakukan perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu.
Seperti diketahui, dalam perbaikan permohonan itu tertulis bahwa Tim Hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah serta sumber dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp13 miliar.
&quot;Keberatan soal adanya perbaikan permohonan yang disampaikan pada tangal 10 Juni kemarin,&quot; kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;Prabowo-Sandi Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, BW: Tapi Hatinya Ada di Ruangan MK)

Ia menjelaskan, alasan pihaknya merasa keberatan dengan langkah Tim Prabowo-Sandi itu karena di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan Undang-Undang Pemilu melarang semua pihak untuk melakukan perbaikan permohonan di dalam PHPU Pilpres 2019.
&quot;Ya kami meyakini bahwa hukum acara MK dan PKPU pilpres tidak memberikan kesempatan perbaikan permohonan oleh pemohon,&quot; ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sidang perkara Pemilu 2019 ini sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan mendengarkan dalil-dalil dari pemohon.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Jalan Menuju MK Ditutup, Arus Lalu Lintas di Jakarta Lancar)</content:encoded></item></channel></rss>
