<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tak Persoalkan Perbaikan Permohonan dari Tim Prabowo-Sandi</title><description>MK tidak mempersoalkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang PHPU Pilpres 2019</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066527/mk-tak-persoalkan-perbaikan-permohonan-dari-tim-prabowo-sandi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066527/mk-tak-persoalkan-perbaikan-permohonan-dari-tim-prabowo-sandi"/><item><title>MK Tak Persoalkan Perbaikan Permohonan dari Tim Prabowo-Sandi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066527/mk-tak-persoalkan-perbaikan-permohonan-dari-tim-prabowo-sandi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066527/mk-tak-persoalkan-perbaikan-permohonan-dari-tim-prabowo-sandi</guid><pubDate>Jum'at 14 Juni 2019 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/14/605/2066527/mk-tak-persoalkan-perbaikan-permohonan-dari-tim-prabowo-sandi-dHRKxiqM30.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/14/605/2066527/mk-tak-persoalkan-perbaikan-permohonan-dari-tim-prabowo-sandi-dHRKxiqM30.jpg</image><title>Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Heru/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersoalkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Permohonan gugatan PHPU Prabowo-Sandi yang diregister MK adalah berkas awal yang disetorkan pada 24 Mei 2019. Lalu pihak 02 mengirimkan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019. Adapun permohonan yang dibacakan pemohon ialah yang versi perbaikan.
&quot;Kita tidak perlu mempersoalkan ini, lebih baik kita tatap ke depan. Kita ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi kita, yaitu tahapan pembuktian,&quot; kata Hakim MK, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Baca Juga: 16 Permohonan Prabowo-Sandi ke MK: Diskualifikasikan Jokowi, Tetapkan Prabowo Sebagai Presiden

Suhartoyo menuturkan, perbaikan permohonan memang tidak diatur dalam undang-undang maupun Peraturan MK (PMK). Namun pada sidang perdana ini permohonan versi perbaikan sudah dibacakan oleh pemohon.
&quot;Tapi tadi kita simak bersama apa dasar hukum pemohon mengajukan perbaikan itu yang kemudian secara faktual mahkamah tak bisa menunda itu,&quot; jelasnya.
Diketahui, dalam perbaikan permohonan Prabowo-Sandi, menyinggung soal jabatan Ma'ruf Amin di bank syariah. Sedangkan dalam permohonan awal hal itu tidak dimasukkan. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf merasa keberatan dengan hal tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersoalkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Permohonan gugatan PHPU Prabowo-Sandi yang diregister MK adalah berkas awal yang disetorkan pada 24 Mei 2019. Lalu pihak 02 mengirimkan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019. Adapun permohonan yang dibacakan pemohon ialah yang versi perbaikan.
&quot;Kita tidak perlu mempersoalkan ini, lebih baik kita tatap ke depan. Kita ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi kita, yaitu tahapan pembuktian,&quot; kata Hakim MK, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Baca Juga: 16 Permohonan Prabowo-Sandi ke MK: Diskualifikasikan Jokowi, Tetapkan Prabowo Sebagai Presiden

Suhartoyo menuturkan, perbaikan permohonan memang tidak diatur dalam undang-undang maupun Peraturan MK (PMK). Namun pada sidang perdana ini permohonan versi perbaikan sudah dibacakan oleh pemohon.
&quot;Tapi tadi kita simak bersama apa dasar hukum pemohon mengajukan perbaikan itu yang kemudian secara faktual mahkamah tak bisa menunda itu,&quot; jelasnya.
Diketahui, dalam perbaikan permohonan Prabowo-Sandi, menyinggung soal jabatan Ma'ruf Amin di bank syariah. Sedangkan dalam permohonan awal hal itu tidak dimasukkan. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf merasa keberatan dengan hal tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
