<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TKN: Dalil dan Bukti Tim Prabowo Dinilai Mengada-ngada</title><description>Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mempertanyakan kualitas bukti yang diajukan pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/15/605/2066810/tkn-dalil-dan-bukti-tim-prabowo-dinilai-mengada-ngada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/15/605/2066810/tkn-dalil-dan-bukti-tim-prabowo-dinilai-mengada-ngada"/><item><title>TKN: Dalil dan Bukti Tim Prabowo Dinilai Mengada-ngada</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/15/605/2066810/tkn-dalil-dan-bukti-tim-prabowo-dinilai-mengada-ngada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/15/605/2066810/tkn-dalil-dan-bukti-tim-prabowo-dinilai-mengada-ngada</guid><pubDate>Sabtu 15 Juni 2019 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/15/605/2066810/tkn-dalil-dan-bukti-tim-prabowo-dinilai-mengada-ngada-mGgceIPwfG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang sengketa pemilu 2019 pertama di MK (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/15/605/2066810/tkn-dalil-dan-bukti-tim-prabowo-dinilai-mengada-ngada-mGgceIPwfG.jpg</image><title>Sidang sengketa pemilu 2019 pertama di MK (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mempertanyakan kualitas bukti yang diajukan pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari mengatakan bukti-bukti yang dipaparkan pemohon tidak relevan atau tidak ada sangkut-pautnya dengan dalil yang disampaikan. Celakanya, bukti yang dipaparkan hanya berupa link berita tanpa didukung bukti lainnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Jika Jokowi Tak Didiskualifikasi, BPN Minta Pemungutan Suara Ulang ke MK
&quot;Pemohon itu memasukkan bukti tapi ternyata tidak relevan dan tidak ada sangkut-pautnya dengan dalilnya. Misalnya link-link berita saja tanpa diperkuat bukti-bukti lain, itu kan juga kualitas buktinya dipertanyakan,&quot; kata pria yang akrab Tobas dalam diskusi polemik MNC Trijaya, di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
&amp;nbsp;
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf ini berujar bahwa permohonan yang disampaikan pemohon terlalu mengada-ngada bahkan cenderung membangun narasi dengan dasar pencocokan semata alias cocokologi.
&amp;nbsp;Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Dinilai Giring Hakim MK Jadi Mahkamah Kalkulator
&quot;Sehingga seolah-olah ada kejadian yang besar, ada pelanggara TSM, tapi nyatanya tidak demikian,&quot; ujar Tobas yang juga politikus Partai NasDem.

Diberitakan sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya membacakan permohonannya dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mempertanyakan kualitas bukti yang diajukan pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari mengatakan bukti-bukti yang dipaparkan pemohon tidak relevan atau tidak ada sangkut-pautnya dengan dalil yang disampaikan. Celakanya, bukti yang dipaparkan hanya berupa link berita tanpa didukung bukti lainnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Jika Jokowi Tak Didiskualifikasi, BPN Minta Pemungutan Suara Ulang ke MK
&quot;Pemohon itu memasukkan bukti tapi ternyata tidak relevan dan tidak ada sangkut-pautnya dengan dalilnya. Misalnya link-link berita saja tanpa diperkuat bukti-bukti lain, itu kan juga kualitas buktinya dipertanyakan,&quot; kata pria yang akrab Tobas dalam diskusi polemik MNC Trijaya, di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
&amp;nbsp;
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf ini berujar bahwa permohonan yang disampaikan pemohon terlalu mengada-ngada bahkan cenderung membangun narasi dengan dasar pencocokan semata alias cocokologi.
&amp;nbsp;Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Dinilai Giring Hakim MK Jadi Mahkamah Kalkulator
&quot;Sehingga seolah-olah ada kejadian yang besar, ada pelanggara TSM, tapi nyatanya tidak demikian,&quot; ujar Tobas yang juga politikus Partai NasDem.

Diberitakan sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya membacakan permohonannya dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.</content:encoded></item></channel></rss>
