<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ratna Sarumpaet Siapkan 108 Halaman Pembelaan pada Sidang Besok</title><description>Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pleidoinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/17/337/2067579/ratna-sarumpaet-siapkan-108-halaman-pembelaan-pada-sidang-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/17/337/2067579/ratna-sarumpaet-siapkan-108-halaman-pembelaan-pada-sidang-besok"/><item><title>Ratna Sarumpaet Siapkan 108 Halaman Pembelaan pada Sidang Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/17/337/2067579/ratna-sarumpaet-siapkan-108-halaman-pembelaan-pada-sidang-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/17/337/2067579/ratna-sarumpaet-siapkan-108-halaman-pembelaan-pada-sidang-besok</guid><pubDate>Senin 17 Juni 2019 21:55 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/17/337/2067579/ratna-sarumpaet-siapkan-108-halaman-pembelaan-pada-sidang-besok-OUZQLSMcVB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratna Sarumpaet (Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/17/337/2067579/ratna-sarumpaet-siapkan-108-halaman-pembelaan-pada-sidang-besok-OUZQLSMcVB.jpg</image><title>Ratna Sarumpaet (Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tersangka penyebaran informasi bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan esok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengungkapkan dalam sidang pembacaan Pleidoi esok, pihaknya akan membacakan pembelaan sebanyak 108 halaman.

&quot;Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pleidoinya,&quot; kata Desmihardi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).



Namun, 108 halaman itu merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Menurut Desmihardi, kliennya memiliki pembelaan tersendiri.

&quot;Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna,&quot; ujar Desmihardi.

Desmihardi menyatakan, dalam kasus itu, tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Ia mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.

&quot;Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi,&quot; tutur Desmihardi.

Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka penyebaran informasi bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan esok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengungkapkan dalam sidang pembacaan Pleidoi esok, pihaknya akan membacakan pembelaan sebanyak 108 halaman.

&quot;Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pleidoinya,&quot; kata Desmihardi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).



Namun, 108 halaman itu merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Menurut Desmihardi, kliennya memiliki pembelaan tersendiri.

&quot;Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna,&quot; ujar Desmihardi.

Desmihardi menyatakan, dalam kasus itu, tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Ia mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.

&quot;Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi,&quot; tutur Desmihardi.

Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.</content:encoded></item></channel></rss>
