<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pertebal Gugatan, Tim Hukum TKN Sebut BPN Cari Mati</title><description>Tim BPN Prabowo-Sandi mengajukan permohonan perbaikan sengketa hasil Pemilu 2019 menjadi 146 halaman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/17/605/2067532/pertebal-gugatan-tim-hukum-tkn-sebut-bpn-cari-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/17/605/2067532/pertebal-gugatan-tim-hukum-tkn-sebut-bpn-cari-mati"/><item><title>Pertebal Gugatan, Tim Hukum TKN Sebut BPN Cari Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/17/605/2067532/pertebal-gugatan-tim-hukum-tkn-sebut-bpn-cari-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/17/605/2067532/pertebal-gugatan-tim-hukum-tkn-sebut-bpn-cari-mati</guid><pubDate>Senin 17 Juni 2019 20:06 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/17/605/2067532/pertebal-gugatan-tim-hukum-tkn-sebut-bpn-cari-mati-GXWV8kDoJY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/17/605/2067532/pertebal-gugatan-tim-hukum-tkn-sebut-bpn-cari-mati-GXWV8kDoJY.jpg</image><title>Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Heru/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Salah satu anggota tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menyebutkan kalau tim hukum BPN Prabowo-Sandi seperti mencari kuburannya sendiri karena mempertebal berkas permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, tim BPN Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan permohonan perbaikan sengketa hasil Pemilu 2019 sebanyak 37 halaman, dan kini permohonan ke MK tersebut ditambah menjadi 146 halaman.
&quot;146 (halaman) ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Kalau orang jalanan bilang ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri untuk menjerat lehernya,&quot; ungkap I Wayan Sudirta di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
I Wayan Sudirta menjelaskan kalau semakin banyak permohonan yang diajukan, maka akan semakin sulit pula tim hukum BPN Prabowo-Sandi dalam membuktikannya.
&quot;Saya tidak berkata sendiri, pengamat yang saya dengar tidak satupun yang mengatakan permohonan ini layak dan lazim,&quot; terangnya.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Akan Patuhi MK soal Batasan Saksi
Lebih lanjut, ia melihat persyaratan formal di dalam permohonan paslon 02 melanggar pasal 51 Peraturan MK, yakni dimana salah satu contohnya dalam pasal 8 ayat 4, pokok permohonan perihal sengketa hasil Pemilu harus memuat perselisihan suara.
Kendati demikian, I Wayan Sudirta merasa aneh karena di dalam tebalnya permohonan yang diajukan, tidak temukan persoalan yang memuat adanya perselisihan suara pada Pilpres 2019.
&quot;Aneh bin ajaib tidak ditemukan pada permohonan ini,&quot; pungkas I Wayan Sudirta.</description><content:encoded>JAKARTA - Salah satu anggota tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menyebutkan kalau tim hukum BPN Prabowo-Sandi seperti mencari kuburannya sendiri karena mempertebal berkas permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, tim BPN Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan permohonan perbaikan sengketa hasil Pemilu 2019 sebanyak 37 halaman, dan kini permohonan ke MK tersebut ditambah menjadi 146 halaman.
&quot;146 (halaman) ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Kalau orang jalanan bilang ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri untuk menjerat lehernya,&quot; ungkap I Wayan Sudirta di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
I Wayan Sudirta menjelaskan kalau semakin banyak permohonan yang diajukan, maka akan semakin sulit pula tim hukum BPN Prabowo-Sandi dalam membuktikannya.
&quot;Saya tidak berkata sendiri, pengamat yang saya dengar tidak satupun yang mengatakan permohonan ini layak dan lazim,&quot; terangnya.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Akan Patuhi MK soal Batasan Saksi
Lebih lanjut, ia melihat persyaratan formal di dalam permohonan paslon 02 melanggar pasal 51 Peraturan MK, yakni dimana salah satu contohnya dalam pasal 8 ayat 4, pokok permohonan perihal sengketa hasil Pemilu harus memuat perselisihan suara.
Kendati demikian, I Wayan Sudirta merasa aneh karena di dalam tebalnya permohonan yang diajukan, tidak temukan persoalan yang memuat adanya perselisihan suara pada Pilpres 2019.
&quot;Aneh bin ajaib tidak ditemukan pada permohonan ini,&quot; pungkas I Wayan Sudirta.</content:encoded></item></channel></rss>
