<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Optimis Bisa Patahkan Dalil Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi</title><description>Tim hukum Jokowi-Ma'ruf optimis bisa patahkan dalil permohonan gugatan Prabowo-Sandi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/18/605/2067637/tim-hukum-jokowi-ma-ruf-optimis-bisa-patahkan-dalil-permohonan-gugatan-prabowo-sandi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/18/605/2067637/tim-hukum-jokowi-ma-ruf-optimis-bisa-patahkan-dalil-permohonan-gugatan-prabowo-sandi"/><item><title>Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Optimis Bisa Patahkan Dalil Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/18/605/2067637/tim-hukum-jokowi-ma-ruf-optimis-bisa-patahkan-dalil-permohonan-gugatan-prabowo-sandi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/18/605/2067637/tim-hukum-jokowi-ma-ruf-optimis-bisa-patahkan-dalil-permohonan-gugatan-prabowo-sandi</guid><pubDate>Selasa 18 Juni 2019 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/18/605/2067637/tim-hukum-jokowi-ma-ruf-optimis-bisa-patahkan-dalil-permohonan-gugatan-prabowo-sandi-KCkO6hE9WG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana sidang PHPU 2019 di Gedung MK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/18/605/2067637/tim-hukum-jokowi-ma-ruf-optimis-bisa-patahkan-dalil-permohonan-gugatan-prabowo-sandi-KCkO6hE9WG.jpg</image><title>Suasana sidang PHPU 2019 di Gedung MK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya optimis bantahan yang akan dibacakan pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) bakal mematahkan segala dalil permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
&quot;Optimis dong. Tidak ada yang baru, biasa-biasa saja itu,&quot; kata Irfan kepada Okezone, Selasa (18/6/2019).
Ia mengaku akan menjawab semua permohonan awal dan juga yang sudah dilakukan perbaikan.
Di mana dalam perubahan permohonan itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah serta sumber dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp19,5 miliar.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/14/57673/293943_medium.jpg&quot; alt=&quot;Begini Suasana Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres di Gedung MK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut dia, permohonan itu kebanyakan hanya sebuah asumsi, sementara argumen hukumnya tidak ada. Sehingga, pihaknya akan membalasnya dengan dasar-dasar hukum yang kuat.
&quot;Cuma dari segi aspek saja yang kenceng, tapi argumentasi hukumnya tidak ada,&quot; kata dia.
Ia menuturkan, secara prinsip, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menanggapi dalil gugatan awal Prabowo-Sandi. Sementara dalil perbaikan akan dianggap sebagai tambahan saja.
&quot;Majelis hakim mempersilakan para pihak untuk merespons itu. Majelis tidak menyampaikan apakah harus dijawab keseluruhan atau tidak,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya optimis bantahan yang akan dibacakan pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) bakal mematahkan segala dalil permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
&quot;Optimis dong. Tidak ada yang baru, biasa-biasa saja itu,&quot; kata Irfan kepada Okezone, Selasa (18/6/2019).
Ia mengaku akan menjawab semua permohonan awal dan juga yang sudah dilakukan perbaikan.
Di mana dalam perubahan permohonan itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah serta sumber dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp19,5 miliar.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/14/57673/293943_medium.jpg&quot; alt=&quot;Begini Suasana Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres di Gedung MK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut dia, permohonan itu kebanyakan hanya sebuah asumsi, sementara argumen hukumnya tidak ada. Sehingga, pihaknya akan membalasnya dengan dasar-dasar hukum yang kuat.
&quot;Cuma dari segi aspek saja yang kenceng, tapi argumentasi hukumnya tidak ada,&quot; kata dia.
Ia menuturkan, secara prinsip, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menanggapi dalil gugatan awal Prabowo-Sandi. Sementara dalil perbaikan akan dianggap sebagai tambahan saja.
&quot;Majelis hakim mempersilakan para pihak untuk merespons itu. Majelis tidak menyampaikan apakah harus dijawab keseluruhan atau tidak,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
