<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Tuding Tim Prabowo-Sandi Hina MK soal Mahkamah Kalkulator</title><description>KPU menganggap Tim Hukum Prabowo-Sandi telah menghina MK karena mengkhawatirkan MK jadi mahkamah kalkulator.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/18/605/2067709/kpu-tuding-tim-prabowo-sandi-hina-mk-soal-mahkamah-kalkulator</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/18/605/2067709/kpu-tuding-tim-prabowo-sandi-hina-mk-soal-mahkamah-kalkulator"/><item><title>KPU Tuding Tim Prabowo-Sandi Hina MK soal Mahkamah Kalkulator</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/18/605/2067709/kpu-tuding-tim-prabowo-sandi-hina-mk-soal-mahkamah-kalkulator</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/18/605/2067709/kpu-tuding-tim-prabowo-sandi-hina-mk-soal-mahkamah-kalkulator</guid><pubDate>Selasa 18 Juni 2019 11:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/18/605/2067709/kpu-tuding-tim-prabowo-sandi-hina-mk-soal-mahkamah-kalkulator-vPf7mVFc2M.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Nurdin, kuasa hukum KPU (Fahreza/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/18/605/2067709/kpu-tuding-tim-prabowo-sandi-hina-mk-soal-mahkamah-kalkulator-vPf7mVFc2M.jpeg</image><title>Ali Nurdin, kuasa hukum KPU (Fahreza/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap Tim Hukum Prabowo-Sandi telah menghina Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran mengkhawatirkan MK menjadi mahkamah kalkulator.
Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, lebih dari sepertiga permohonan pemohon berulang kali menuntut MK jangan bertindak sebagai mahkamah kalkulator.
Hal itu disampaikan Ali Nurdin saat membacakan jawaban KPU selaku pihak termohon atas permohonan Tim Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Pemohon, kata Ali, meminta MK bertindak sebagai pengawal konstitusi yang dapat mengadili kecurangan pemilu atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) karena melanggar azas pemilu luber-jurdil.
&quot;Permohonan seperti ini berbeda dari umumnya yang menitikberatkan pada materi pemeriksaan perkara yang menyangkut substansi permasalahan mengenai fakta-fakta hukum adanya berbagai jenis pelanggaran pemilu, yang berpengaruh terhadap perolehan suara paslon,&quot; kata Ali dalam sidang lanjutan PHPU.
Ali menambahkan, KPU melihat seakan-akan terjadi pengalihan isu dari ketidakmampuan Tim Hukum 02 Prabowo-Sandi dalam merumuskan berbagai fakta hukum yang jadi daftar perkara di persidangan.
Menyebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator, dalil tersebut terkesan mengada-ngada dan cenderung menggiring opini publik seakan-akan MK akan bertindak tidak adil.
(Baca juga: Jawab Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Bantah Berpihak di Pilpres 2019)
&quot;Seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak MK maka MK telah bersikap tidak adil. Apabila kekhawatiran termohon benar, maka dalil-dalil pemohon yang mempertanyakan independensi dan kewenangan mahkamah akan sangat membahayakan kelangsungan demokrasi,&quot; ucap Ali.
&quot;Oleh karena itu dalil pemohon yang mengkhawatirkan mahkamah menjadi mahkamah kalkulator adalah suatu bentuk penghinaan terhadap eksistensi MK yang sudah dibangun oleh yang mulia MK,&quot; ujar Ali.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNi8xNC8xLzExOTkwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap Tim Hukum Prabowo-Sandi telah menghina Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran mengkhawatirkan MK menjadi mahkamah kalkulator.
Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, lebih dari sepertiga permohonan pemohon berulang kali menuntut MK jangan bertindak sebagai mahkamah kalkulator.
Hal itu disampaikan Ali Nurdin saat membacakan jawaban KPU selaku pihak termohon atas permohonan Tim Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Pemohon, kata Ali, meminta MK bertindak sebagai pengawal konstitusi yang dapat mengadili kecurangan pemilu atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) karena melanggar azas pemilu luber-jurdil.
&quot;Permohonan seperti ini berbeda dari umumnya yang menitikberatkan pada materi pemeriksaan perkara yang menyangkut substansi permasalahan mengenai fakta-fakta hukum adanya berbagai jenis pelanggaran pemilu, yang berpengaruh terhadap perolehan suara paslon,&quot; kata Ali dalam sidang lanjutan PHPU.
Ali menambahkan, KPU melihat seakan-akan terjadi pengalihan isu dari ketidakmampuan Tim Hukum 02 Prabowo-Sandi dalam merumuskan berbagai fakta hukum yang jadi daftar perkara di persidangan.
Menyebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator, dalil tersebut terkesan mengada-ngada dan cenderung menggiring opini publik seakan-akan MK akan bertindak tidak adil.
(Baca juga: Jawab Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Bantah Berpihak di Pilpres 2019)
&quot;Seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak MK maka MK telah bersikap tidak adil. Apabila kekhawatiran termohon benar, maka dalil-dalil pemohon yang mempertanyakan independensi dan kewenangan mahkamah akan sangat membahayakan kelangsungan demokrasi,&quot; ucap Ali.
&quot;Oleh karena itu dalil pemohon yang mengkhawatirkan mahkamah menjadi mahkamah kalkulator adalah suatu bentuk penghinaan terhadap eksistensi MK yang sudah dibangun oleh yang mulia MK,&quot; ujar Ali.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNi8xNC8xLzExOTkwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
