<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPN Minta Perlindungan Saksi, Hakim MK: Jangan Sampai Sidang Sengketa Pilpres Dianggap Menyeramkan</title><description>Hakim menegaskan, orang yang bersaksi berada dalam kewenangan sehingga tidak boleh ada yang merasa terancam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/18/605/2067947/bpn-minta-perlindungan-saksi-hakim-mk-jangan-sampai-sidang-sengketa-pilpres-dianggap-menyeramkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/18/605/2067947/bpn-minta-perlindungan-saksi-hakim-mk-jangan-sampai-sidang-sengketa-pilpres-dianggap-menyeramkan"/><item><title>BPN Minta Perlindungan Saksi, Hakim MK: Jangan Sampai Sidang Sengketa Pilpres Dianggap Menyeramkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/18/605/2067947/bpn-minta-perlindungan-saksi-hakim-mk-jangan-sampai-sidang-sengketa-pilpres-dianggap-menyeramkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/18/605/2067947/bpn-minta-perlindungan-saksi-hakim-mk-jangan-sampai-sidang-sengketa-pilpres-dianggap-menyeramkan</guid><pubDate>Selasa 18 Juni 2019 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/18/605/2067947/bpn-minta-perlindungan-saksi-hakim-mk-jangan-sampai-sidang-sengketa-pilpres-dianggap-menyeramkan-3ezjfBxS6o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/18/605/2067947/bpn-minta-perlindungan-saksi-hakim-mk-jangan-sampai-sidang-sengketa-pilpres-dianggap-menyeramkan-3ezjfBxS6o.jpg</image><title>Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menyinggung soal perlindungan saksi yang akan diajukannya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hakim MK meminta kepada kubu Prabowo-Sandi agar tidak menganggap proses persidangan yang tengah berjalan merupakan hal menyeramkan.

Hakim MK I Gede Dewa Palguna mengatakan, sesuai amanat konstitusi, tidak ada satupun orang yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangannya di hadapan mahkamah.
&quot;Ketika orang bersaksi atau sebagai pihak yang berada di dalam kewenangan mahkamah, tidak boleh ada orang yang merasa terancam,&quot; ujar Palguna di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/14/57673/293947_medium.jpg&quot; alt=&quot;Begini Suasana Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres di Gedung MK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Oleh karena itu, seolah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan,&quot; ucapnya.
Palguna menambahkan, hingga kini belum pernah terjadi peristiwa di mana seseorang yang memberikan keterangan bakal terancam.

Baca Juga : BPN Minta Perlindungan Saksi Sidang Sengketa Pilpres karena Rawan Tekanan

&quot;Saya ingin menegaskan kepada Pak Bambang (Bambang Widjojanto-red), itu posisi mahkamah. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa terancam ketika menyampaikan hak konstitusional di hadapan mahkamah,&quot; ucap Palguna.
Sebelumnya, kubu paslon nomor 2 Prabowo-Sandiaga meminta perlindungan terhadap para saksi yang akan memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Mereka menganggap saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 rentan terhadap tekanan.

Baca Juga : Yusril Bilang Wewenang MK Hanya Putuskan Sengketa Hasil Pilpres 2019

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menyinggung soal perlindungan saksi yang akan diajukannya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hakim MK meminta kepada kubu Prabowo-Sandi agar tidak menganggap proses persidangan yang tengah berjalan merupakan hal menyeramkan.

Hakim MK I Gede Dewa Palguna mengatakan, sesuai amanat konstitusi, tidak ada satupun orang yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangannya di hadapan mahkamah.
&quot;Ketika orang bersaksi atau sebagai pihak yang berada di dalam kewenangan mahkamah, tidak boleh ada orang yang merasa terancam,&quot; ujar Palguna di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/14/57673/293947_medium.jpg&quot; alt=&quot;Begini Suasana Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres di Gedung MK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Oleh karena itu, seolah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan,&quot; ucapnya.
Palguna menambahkan, hingga kini belum pernah terjadi peristiwa di mana seseorang yang memberikan keterangan bakal terancam.

Baca Juga : BPN Minta Perlindungan Saksi Sidang Sengketa Pilpres karena Rawan Tekanan

&quot;Saya ingin menegaskan kepada Pak Bambang (Bambang Widjojanto-red), itu posisi mahkamah. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa terancam ketika menyampaikan hak konstitusional di hadapan mahkamah,&quot; ucap Palguna.
Sebelumnya, kubu paslon nomor 2 Prabowo-Sandiaga meminta perlindungan terhadap para saksi yang akan memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Mereka menganggap saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 rentan terhadap tekanan.

Baca Juga : Yusril Bilang Wewenang MK Hanya Putuskan Sengketa Hasil Pilpres 2019

</content:encoded></item></channel></rss>
