<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kementerian PPPA: Anak-Anak yang Tonton Adegan Seks Pasutri Sudah Diberi Pendampingan</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/19/337/2068368/kementerian-pppa-anak-anak-yang-tonton-adegan-seks-pasutri-sudah-diberi-pendampingan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/19/337/2068368/kementerian-pppa-anak-anak-yang-tonton-adegan-seks-pasutri-sudah-diberi-pendampingan"/><item><title>Kementerian PPPA: Anak-Anak yang Tonton Adegan Seks Pasutri Sudah Diberi Pendampingan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/19/337/2068368/kementerian-pppa-anak-anak-yang-tonton-adegan-seks-pasutri-sudah-diberi-pendampingan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/19/337/2068368/kementerian-pppa-anak-anak-yang-tonton-adegan-seks-pasutri-sudah-diberi-pendampingan</guid><pubDate>Rabu 19 Juni 2019 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/19/337/2068368/kementerian-pppa-anak-anak-yang-tonton-adegan-seks-pasutri-sudah-diberi-pendampingan-JHMjh1jWYg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/19/337/2068368/kementerian-pppa-anak-anak-yang-tonton-adegan-seks-pasutri-sudah-diberi-pendampingan-JHMjh1jWYg.jpg</image><title>Ilustrasi (foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA  - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan, anak-anak yang menonton adegan seks pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tasikmalaya sudah didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

&quot;Anak-anak tersebut masih bersama keluarganya masing-masing, tetapi dalam pendampingan P2TP2A dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,&quot; kata Nahar, seperti dilansir Antaranews, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-Anak di Tasikmalaya Jadi Tersangka&amp;nbsp;
Sementara pasangan suami istri yang mempertontonkan adegan asusila kepada anak-anak tersebut sudah ditangani oleh Polres Kota Tasikmalaya. Tentang ancaman hukuman kepada pasangan tersebut, Nahar menambahkan masih perlu didalami karena terkait dengan pornografi dan pelanggaran hak-hal anak.

&quot;Namun, karena melibatkan anak sebagai korban, tentu undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya dilaporkan sejumlah orang tua ke polisi karena mempertontonkan video asusila kepada anak-anak.

Pasangan tersebut mempertontonkan adegan asusila yang mereka lakukan kepada anak usia 12 tahun hingga 13 tahun asalkan anak-anak tersebut membayar dengan menggunakan kopi dan rokok.
Baca Juga:&amp;nbsp;Dibayar Kopi dan Rokok, Pasutri Muda Ini Pertontonkan Hubungan Badan ke Anak-Anak&amp;nbsp;
Adik dari perempuan pasangan suami istri tersebut, yang juga masih anak-anak, ditugasi mencari anak-anak yang bersedia menonton mereka melakukan hubungan suami istri.

Diketahui ada 10 anak yang menonton adegan asusila pasangan tersebut. Setelah mengumpulkan uang untuk membeli kopi dan rokok, anak-anak tersebut diperbolehkan melihat pasangan tersebut berhubungan badan melalui jendela rumah mereka.</description><content:encoded>JAKARTA  - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan, anak-anak yang menonton adegan seks pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tasikmalaya sudah didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

&quot;Anak-anak tersebut masih bersama keluarganya masing-masing, tetapi dalam pendampingan P2TP2A dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,&quot; kata Nahar, seperti dilansir Antaranews, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-Anak di Tasikmalaya Jadi Tersangka&amp;nbsp;
Sementara pasangan suami istri yang mempertontonkan adegan asusila kepada anak-anak tersebut sudah ditangani oleh Polres Kota Tasikmalaya. Tentang ancaman hukuman kepada pasangan tersebut, Nahar menambahkan masih perlu didalami karena terkait dengan pornografi dan pelanggaran hak-hal anak.

&quot;Namun, karena melibatkan anak sebagai korban, tentu undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya dilaporkan sejumlah orang tua ke polisi karena mempertontonkan video asusila kepada anak-anak.

Pasangan tersebut mempertontonkan adegan asusila yang mereka lakukan kepada anak usia 12 tahun hingga 13 tahun asalkan anak-anak tersebut membayar dengan menggunakan kopi dan rokok.
Baca Juga:&amp;nbsp;Dibayar Kopi dan Rokok, Pasutri Muda Ini Pertontonkan Hubungan Badan ke Anak-Anak&amp;nbsp;
Adik dari perempuan pasangan suami istri tersebut, yang juga masih anak-anak, ditugasi mencari anak-anak yang bersedia menonton mereka melakukan hubungan suami istri.

Diketahui ada 10 anak yang menonton adegan asusila pasangan tersebut. Setelah mengumpulkan uang untuk membeli kopi dan rokok, anak-anak tersebut diperbolehkan melihat pasangan tersebut berhubungan badan melalui jendela rumah mereka.</content:encoded></item></channel></rss>
