<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Video Porno Tersebar, Polisi Bongkar Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur</title><description>Kepolisian Polres Kotawaringin Timur akhirnya berhasil membongkar kasus pemerkosaan anak di bawah umur</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/19/340/2068067/video-porno-tersebar-polisi-bongkar-kasus-perkosaan-anak-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/19/340/2068067/video-porno-tersebar-polisi-bongkar-kasus-perkosaan-anak-di-bawah-umur"/><item><title>Video Porno Tersebar, Polisi Bongkar Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/19/340/2068067/video-porno-tersebar-polisi-bongkar-kasus-perkosaan-anak-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/19/340/2068067/video-porno-tersebar-polisi-bongkar-kasus-perkosaan-anak-di-bawah-umur</guid><pubDate>Rabu 19 Juni 2019 01:07 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/19/340/2068067/video-porno-tersebar-polisi-bongkar-kasus-perkosaan-anak-di-bawah-umur-MLyt4Q1nnP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pemerkosaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/19/340/2068067/video-porno-tersebar-polisi-bongkar-kasus-perkosaan-anak-di-bawah-umur-MLyt4Q1nnP.jpg</image><title>Ilustrasi Pemerkosaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepolisian Polres Kotawaringin Timur akhirnya berhasil membongkar kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Peristiwa itu terbongkar setelah tersebarnya video asusila beredar di masyarakat.
Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Ariwibowo mengatakan perkosaan anak di bawah umur itu terjadi di kawasan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
&quot;Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video porno di yang menunjukkan pencabulan anak di bawah umur. Polsek dan Polres kemudian menyelidiki dan ternyata benar sehingga para pelaku langsung ditangkap,&quot; kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Ariwibowo di Sampit, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Diperkosa oleh Polisi saat Melaporkan Kasusnya

Kasus itu dialami seorang anak perempuan berumur 13 tahun pada 21 April lalu di sebuah pondok. Tersangka pelaku sebanyak lima orang, terdiri satu pria dewasa berinisial JI berusia lebih dari 18 tahun dan empat anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 tahun.
Saat kejadian, korban bersama dua rekannya hendak pulang usai mencari buah dan melintas di sebuah pondok yang saat itu ada salah satu tersangka. Salah satu tersangka sempat berpesan agar korban mampir ke pondok itu setelah mengantar temannya.
Tidak lama kemudian, korban yang masih polos, kembali ke pondok itu. Korban kemudian dibawa masuk ke pondok yang di dalamnya ternyata sudah ada empat pelaku lainnya, kemudian terjadilah pemerkosaan itu.Saat kejadian, masing-masing tersangka melakukan tindakan  berbeda-beda. Ada yang melakukan persetubuhan atau memerkosa, melakukan  pencabulan, membekap mulut, menangkap kaki dan tangan korban, serta ada  yang membuat video dengan merekam kejadian.
Anak kecil itu tak  sanggup melawan lima laki-laki yang tega melakukan perbuatan hina  terhadap dirinya tanpa rasa kasihan. Usai kejadian, korban pulang dengan  ketakutan dan tidak berani menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.
Korban  menutup rapat nasib dan kesedihan yang dialaminya. Kejadian ini baru  terbongkar ketika video pemerkosaan itu menyebar sehingga polisi  langsung menyelidikinya pada Sabtu (15/6/2019) lalu.
&quot;Saat itu  ayah korban tidak tahu karena anaknya tidak berani melapor. Setelah  melalui pendekatan, korban akhirnya mengaku,&quot; kata Rommel.
Dari  lima pelaku, empat orang berhasil diamankan, sedangkan satu orang  lainnya masih dalam pengejaran. Pengakuan salah satu tersangka, sebelum  kejadian itu mereka meminum minuman keras tradisional yang disebut  baram.
&quot;Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang  Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Pornografi karena pembuatan  konten dan juga sedang kami selidiki kaitannya dengan Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik kaitannya bagi yang menyebarkan  video,&quot; tegas Rommel.
Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan  Perempuan dan Anak karena korban dan sejumlah pelaku masih di bawah  umur. Pendampingan juga akan dilakukan, khususnya untuk membantu korban  agar tidak terpuruk akibat trauma kejadian itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepolisian Polres Kotawaringin Timur akhirnya berhasil membongkar kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Peristiwa itu terbongkar setelah tersebarnya video asusila beredar di masyarakat.
Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Ariwibowo mengatakan perkosaan anak di bawah umur itu terjadi di kawasan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
&quot;Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video porno di yang menunjukkan pencabulan anak di bawah umur. Polsek dan Polres kemudian menyelidiki dan ternyata benar sehingga para pelaku langsung ditangkap,&quot; kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Ariwibowo di Sampit, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Diperkosa oleh Polisi saat Melaporkan Kasusnya

Kasus itu dialami seorang anak perempuan berumur 13 tahun pada 21 April lalu di sebuah pondok. Tersangka pelaku sebanyak lima orang, terdiri satu pria dewasa berinisial JI berusia lebih dari 18 tahun dan empat anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 tahun.
Saat kejadian, korban bersama dua rekannya hendak pulang usai mencari buah dan melintas di sebuah pondok yang saat itu ada salah satu tersangka. Salah satu tersangka sempat berpesan agar korban mampir ke pondok itu setelah mengantar temannya.
Tidak lama kemudian, korban yang masih polos, kembali ke pondok itu. Korban kemudian dibawa masuk ke pondok yang di dalamnya ternyata sudah ada empat pelaku lainnya, kemudian terjadilah pemerkosaan itu.Saat kejadian, masing-masing tersangka melakukan tindakan  berbeda-beda. Ada yang melakukan persetubuhan atau memerkosa, melakukan  pencabulan, membekap mulut, menangkap kaki dan tangan korban, serta ada  yang membuat video dengan merekam kejadian.
Anak kecil itu tak  sanggup melawan lima laki-laki yang tega melakukan perbuatan hina  terhadap dirinya tanpa rasa kasihan. Usai kejadian, korban pulang dengan  ketakutan dan tidak berani menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.
Korban  menutup rapat nasib dan kesedihan yang dialaminya. Kejadian ini baru  terbongkar ketika video pemerkosaan itu menyebar sehingga polisi  langsung menyelidikinya pada Sabtu (15/6/2019) lalu.
&quot;Saat itu  ayah korban tidak tahu karena anaknya tidak berani melapor. Setelah  melalui pendekatan, korban akhirnya mengaku,&quot; kata Rommel.
Dari  lima pelaku, empat orang berhasil diamankan, sedangkan satu orang  lainnya masih dalam pengejaran. Pengakuan salah satu tersangka, sebelum  kejadian itu mereka meminum minuman keras tradisional yang disebut  baram.
&quot;Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang  Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Pornografi karena pembuatan  konten dan juga sedang kami selidiki kaitannya dengan Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik kaitannya bagi yang menyebarkan  video,&quot; tegas Rommel.
Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan  Perempuan dan Anak karena korban dan sejumlah pelaku masih di bawah  umur. Pendampingan juga akan dilakukan, khususnya untuk membantu korban  agar tidak terpuruk akibat trauma kejadian itu.</content:encoded></item></channel></rss>
