<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> MK Terima Amplop Hasil Surat Suara Tercoblos dari Saksi Kubu Prabowo   </title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) menerima amplop coklat berukuran besar yang dijadikan tempat penyimpanan hasil surat suara final.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/19/605/2068485/mk-terima-amplop-hasil-surat-suara-tercoblos-dari-saksi-kubu-prabowo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/19/605/2068485/mk-terima-amplop-hasil-surat-suara-tercoblos-dari-saksi-kubu-prabowo"/><item><title> MK Terima Amplop Hasil Surat Suara Tercoblos dari Saksi Kubu Prabowo   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/19/605/2068485/mk-terima-amplop-hasil-surat-suara-tercoblos-dari-saksi-kubu-prabowo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/19/605/2068485/mk-terima-amplop-hasil-surat-suara-tercoblos-dari-saksi-kubu-prabowo</guid><pubDate>Rabu 19 Juni 2019 21:02 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/19/605/2068485/mk-terima-amplop-hasil-surat-suara-tercoblos-dari-saksi-kubu-prabowo-pPcHj2UyOp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/19/605/2068485/mk-terima-amplop-hasil-surat-suara-tercoblos-dari-saksi-kubu-prabowo-pPcHj2UyOp.jpg</image><title>Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Heru/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima amplop coklat berukuran besar yang dijadikan tempat penyimpanan hasil surat suara final atau tercoblos dari salah satu saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Bety Kristiana.

Bety dalam kesaksiannya mengklaim menemukan amplop surat suara tercoblos yang sudah ditandatangani pada 18 April 2019.

&quot;Kamis 18-4-2019 jam 19.30 saya melihat menemukan tumpukan dokumen negara berupa amplop bertanda tangan di halaman Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali,&quot; kata Bety dalam kesaksiannya di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Bety pun membawa amplop coklat tersebut dihadapan muka sidang. Bahkan sempat dibawa ke hadapan majelis Mahkamah.
&amp;nbsp;
Alhasil, Hakim Konstitusi menanyakan kepada kuasa hukum pemohon apakah amplop tersebut akan diserahkan sebagai barang bukti. Tim hukum Prabowo pun menyerahkan amplop itu.

&quot;Kami serahkan kepada Mahkamah sebagai barang bukti,&quot; kata tim hukum Prabowo, Narsrullah.

Mahkamah pun meminta kepada KPU atau termohon untuk membawa amplop pada esok hari. Tujuannya untuk menjadi perbandingan guna mencari kebenaran dari amplop itu.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNi8xNC8xLzExOTkwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;KPU besok bisa bawa amplop ini juga yah sebagai pembanding,&quot; kata Hakim Konstitusi Enny.

Pihak terkait pun mengingatkan kepada Mahkamah bahwa barang bukti itu harus dilakukan selisik asli atau palsu. Mengingat, apabila palsu dapat dijerat dengan pidana.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima amplop coklat berukuran besar yang dijadikan tempat penyimpanan hasil surat suara final atau tercoblos dari salah satu saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Bety Kristiana.

Bety dalam kesaksiannya mengklaim menemukan amplop surat suara tercoblos yang sudah ditandatangani pada 18 April 2019.

&quot;Kamis 18-4-2019 jam 19.30 saya melihat menemukan tumpukan dokumen negara berupa amplop bertanda tangan di halaman Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali,&quot; kata Bety dalam kesaksiannya di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Bety pun membawa amplop coklat tersebut dihadapan muka sidang. Bahkan sempat dibawa ke hadapan majelis Mahkamah.
&amp;nbsp;
Alhasil, Hakim Konstitusi menanyakan kepada kuasa hukum pemohon apakah amplop tersebut akan diserahkan sebagai barang bukti. Tim hukum Prabowo pun menyerahkan amplop itu.

&quot;Kami serahkan kepada Mahkamah sebagai barang bukti,&quot; kata tim hukum Prabowo, Narsrullah.

Mahkamah pun meminta kepada KPU atau termohon untuk membawa amplop pada esok hari. Tujuannya untuk menjadi perbandingan guna mencari kebenaran dari amplop itu.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNi8xNC8xLzExOTkwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;KPU besok bisa bawa amplop ini juga yah sebagai pembanding,&quot; kata Hakim Konstitusi Enny.

Pihak terkait pun mengingatkan kepada Mahkamah bahwa barang bukti itu harus dilakukan selisik asli atau palsu. Mengingat, apabila palsu dapat dijerat dengan pidana.

</content:encoded></item></channel></rss>
