<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang MK Dilanjutkan, Said Didu Bersaksi</title><description>Sidang MK kembali dilanjutkan setelah diskors, kali ini giliran Said Didu yang jadi saksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/19/605/2068510/sidang-mk-dilanjutkan-said-didu-bersaksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/19/605/2068510/sidang-mk-dilanjutkan-said-didu-bersaksi"/><item><title>Sidang MK Dilanjutkan, Said Didu Bersaksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/19/605/2068510/sidang-mk-dilanjutkan-said-didu-bersaksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/19/605/2068510/sidang-mk-dilanjutkan-said-didu-bersaksi</guid><pubDate>Rabu 19 Juni 2019 21:51 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/19/605/2068510/sidang-mk-dilanjutkan-said-didu-bersaksi-G8w1Ua0xVC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/19/605/2068510/sidang-mk-dilanjutkan-said-didu-bersaksi-G8w1Ua0xVC.jpg</image><title>Suasana Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang sengketa Pemilu 2019 kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi setelah sempat diskors. Sampai saat ini, telah mendengarkan tujuh keterangan saksi dari total 14 orang.

Setelah dicabut, disepakati akhirnya untuk kehadiran saksi selanjutnya akan mendengarkan keterangan dari Said Didu.
Baca Juga:&amp;nbsp;Saksi Prabowo Klaim Temukan KPPS Cobloskan Surat Suara, Hakim MK: Tahu dari Mana?&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/19/57724/294312_medium.jpg&quot; alt=&quot;Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli di MK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Jika boleh kami hadirkan Pak Said Didu untuk saksi selanjutnya,&quot; kata anggota tim hukum Prabowo di ruang sidang, Rabu (19/6/2019).

Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman pun menyepakati keinginan dari pemohonan. Selain itu, pihak termohon, terkait dan Bawaslu tak mengajukan keberatan.

&quot;Silahkan dihadirkan. Tapi disumpah dulu karena tadi belum,&quot; ujar Anwar.

Setelah disumpah, Said menjelaskan akan memaparkan seputaran mengenai seputaran perangkat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga:&amp;nbsp;MK Putuskan Said Didu Boleh Jadi Saksi Prabowo-Sandi&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNi8xNC8xLzExOTkwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Pimpinan karyawan dan BUMN selama UU 2003 dilaksanakan,&quot; ucap Said.

Sebelumnya tiga orang saksi telah didengarkan keterangannya. Kini dengan empat orang langsung diperiksa, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang. Masih ada 7 orang lainnya dan dua ahli.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang sengketa Pemilu 2019 kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi setelah sempat diskors. Sampai saat ini, telah mendengarkan tujuh keterangan saksi dari total 14 orang.

Setelah dicabut, disepakati akhirnya untuk kehadiran saksi selanjutnya akan mendengarkan keterangan dari Said Didu.
Baca Juga:&amp;nbsp;Saksi Prabowo Klaim Temukan KPPS Cobloskan Surat Suara, Hakim MK: Tahu dari Mana?&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/19/57724/294312_medium.jpg&quot; alt=&quot;Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli di MK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Jika boleh kami hadirkan Pak Said Didu untuk saksi selanjutnya,&quot; kata anggota tim hukum Prabowo di ruang sidang, Rabu (19/6/2019).

Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman pun menyepakati keinginan dari pemohonan. Selain itu, pihak termohon, terkait dan Bawaslu tak mengajukan keberatan.

&quot;Silahkan dihadirkan. Tapi disumpah dulu karena tadi belum,&quot; ujar Anwar.

Setelah disumpah, Said menjelaskan akan memaparkan seputaran mengenai seputaran perangkat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga:&amp;nbsp;MK Putuskan Said Didu Boleh Jadi Saksi Prabowo-Sandi&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNi8xNC8xLzExOTkwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Pimpinan karyawan dan BUMN selama UU 2003 dilaksanakan,&quot; ucap Said.

Sebelumnya tiga orang saksi telah didengarkan keterangannya. Kini dengan empat orang langsung diperiksa, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang. Masih ada 7 orang lainnya dan dua ahli.</content:encoded></item></channel></rss>
