<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Mendagri: FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin   </title><description>Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) hingga saat ini belum mengajukan perpanjangan izin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/20/337/2068751/mendagri-fpi-belum-ajukan-perpanjangan-izin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/20/337/2068751/mendagri-fpi-belum-ajukan-perpanjangan-izin"/><item><title> Mendagri: FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/20/337/2068751/mendagri-fpi-belum-ajukan-perpanjangan-izin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/20/337/2068751/mendagri-fpi-belum-ajukan-perpanjangan-izin</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2019 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/20/337/2068751/mendagri-fpi-belum-ajukan-perpanjangan-izin-fh3ZWIitDf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri, Tjahjo Kumolo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/20/337/2068751/mendagri-fpi-belum-ajukan-perpanjangan-izin-fh3ZWIitDf.jpg</image><title>Mendagri, Tjahjo Kumolo (foto: Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) hingga saat ini belum mengajukan perpanjangan izin, mengingat keterangan terdaftar organisasi itu berakhir 20 Juni 2019.

&quot;Kami tunggu saja. Dia (FPI) mau daftar lagi atau tidak,&quot; kata Tjahjo di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, di Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019) seperti dilansir Antara.

Tjahjo mengatakan, tidak ada batas waktu bagi organisasi kemasyarakatan untuk memperpanjang izin.
&amp;nbsp;
Meski demikian, Mendagri tidak menjelaskan detail status legalitas FPI, karena Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin.

Menurutnya, Kemendagri akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT apabila ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin. Ia juga menegaskan, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin.

&quot;Kami tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat,&quot; katanya pula.

Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM atau menggunakan akta notaris. FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) hingga saat ini belum mengajukan perpanjangan izin, mengingat keterangan terdaftar organisasi itu berakhir 20 Juni 2019.

&quot;Kami tunggu saja. Dia (FPI) mau daftar lagi atau tidak,&quot; kata Tjahjo di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, di Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019) seperti dilansir Antara.

Tjahjo mengatakan, tidak ada batas waktu bagi organisasi kemasyarakatan untuk memperpanjang izin.
&amp;nbsp;
Meski demikian, Mendagri tidak menjelaskan detail status legalitas FPI, karena Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin.

Menurutnya, Kemendagri akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT apabila ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin. Ia juga menegaskan, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin.

&quot;Kami tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat,&quot; katanya pula.

Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM atau menggunakan akta notaris. FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
