<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LBH Laporkan Oknum Polisi Berpangkat AKBP atas Dugaan Pemerkosaan Anak</title><description>Beberapa oknum polisi diduga melakukan pemerkosaan anak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/20/340/2068772/lbh-laporkan-oknum-polisi-berpangkat-akbp-atas-dugaan-pemerkosaan-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/20/340/2068772/lbh-laporkan-oknum-polisi-berpangkat-akbp-atas-dugaan-pemerkosaan-anak"/><item><title>LBH Laporkan Oknum Polisi Berpangkat AKBP atas Dugaan Pemerkosaan Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/20/340/2068772/lbh-laporkan-oknum-polisi-berpangkat-akbp-atas-dugaan-pemerkosaan-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/20/340/2068772/lbh-laporkan-oknum-polisi-berpangkat-akbp-atas-dugaan-pemerkosaan-anak</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2019 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Subhan Sabu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/20/340/2068772/lbh-laporkan-oknum-polisi-berpangkat-akbp-atas-dugaan-pemerkosaan-anak-63umGFHwYY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/20/340/2068772/lbh-laporkan-oknum-polisi-berpangkat-akbp-atas-dugaan-pemerkosaan-anak-63umGFHwYY.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>MANADO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, melaporkan beberapa oknum polisi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak Polda Sulut sendiri membantah telah terjadi pemerkosaan seperti yang dituduhkan.
Dalam keterangan resminya, LBH Manado bersama Suara Parangpuang menyampaikan, peristiwa terjadi Rabu 5 Juni 2019, tepat di hari raya pertama Idul Fitri 1440 H. Korban yang berusia 14 tahun diajak oleh tetangganya berinisial (F) pergi ke rumah salah seorang oknum polisi berinisial AW.
Sesampainya di rumah AW sekira Pukul 20.00 Wita, F dan AW langsung mengajak korban menenggak minuman keras merek Cap Tikus dan Bir Hitam. F dan AW kemudian menelefon temannya (GN) yang juga merupakan salah satu petinggi di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.
Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat. GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut. Korban menolak ajakan tapi GN tetap memaksa. Di kamar itulah GN memperkosa korban.
Pasca kejadian, korban yang ketakutan terus menangis minta pulang. AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci. Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncati pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

&amp;ldquo;Kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karna ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak terutama UU Perlindungan Anak,&amp;rdquo; tulis LBH Manado dalam rilisnya, Kamis (20/6/2019).
Kejadian ini disebut telah mencederai wibawa Polri yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum, termasuk perlindungan anak. Apalagi saat ini juga muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga korban agar mencabut laporan.
&amp;ldquo;Perbuatan oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak.  Perbuatan pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,&amp;rdquo; lanjut LBH Manado.Berdasarkan hal-hal tersebut, LBH Manado menyatakan, pertama  memperingatkan pelaku maupun pihak-pihak di lingkungannya agar  menghentikan usaha-usaha intimidasi terhadap korban dan keluarganya;  kedua mendesak Kapolda Sulawesi Utara segera memproses hukum oknum  kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual tersebut  berdasarkan hukum; ketiga mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk  memberhentikan oknum-oknum yang diduga terlibat dari jabatannya  sementara proses hukum berjalan, agar tidak ada conflict of interest.  Apalagi usaha pelaku mempengaruhi dan mengganggu proses penegakan hukum  telah mulai tampak dengan adanya intimidasi terhadap keluarga korban  untuk mencabut laporan.
Selanjutnya keempat, mendesak Komnas HAM, Kompolnas, Komisi  Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perempuan serta Lembaga  Perlindungan Saksi dan Korban melakukan penyelidikan dan pemantauan  sesuai dengan kewenangan masing-masing, memastikan proses hukum  berjalan, memberikan perlindungan terhadap korban dan melakukan  upaya-upaya pemulihan terhadap korban.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi  mengatakan bahwa laporan dari pihak LBH terhadap oknum polisi itu tidak  benar.  &amp;ldquo;Itu tidak memperkosa, karena dari pemeriksaan internal kita  tidak ada kejadian seperti itu,&amp;rdquo; tegas Tompo, Kamis.
Pihak kepolisian menurutnya telah melakukan pendalaman lebih jauh,  namun disebutnya ada itikad yang dipaksakan. &amp;ldquo;Sekarang pihak LBH membuat  laporan yang mendiskreditkan institusi Polri, tapi kita sudah jawab  bahwa kejadian itu tidak benar,&amp;rdquo; ujarnya.
Menurut Tompo, untuk penanganan kasus ini, Polda Sulut tetap  melakukan proses, penerimaan laporan harus direspons hingga melakukan  penyelidikan serta melakukan pendalaman terhadap adanya  kejadian-kejadian lainnya. Setelah itu disimpulkan menjadi suatu  keterangan resmi.
&amp;ldquo;Saksi-saksi sekarang baru mulai diperiksa dan karena ini berkaitan  dengan personel otomatis juga Propam akan melakukan pengecekan,&amp;rdquo; ujar  Tompo.</description><content:encoded>MANADO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, melaporkan beberapa oknum polisi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak Polda Sulut sendiri membantah telah terjadi pemerkosaan seperti yang dituduhkan.
Dalam keterangan resminya, LBH Manado bersama Suara Parangpuang menyampaikan, peristiwa terjadi Rabu 5 Juni 2019, tepat di hari raya pertama Idul Fitri 1440 H. Korban yang berusia 14 tahun diajak oleh tetangganya berinisial (F) pergi ke rumah salah seorang oknum polisi berinisial AW.
Sesampainya di rumah AW sekira Pukul 20.00 Wita, F dan AW langsung mengajak korban menenggak minuman keras merek Cap Tikus dan Bir Hitam. F dan AW kemudian menelefon temannya (GN) yang juga merupakan salah satu petinggi di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.
Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat. GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut. Korban menolak ajakan tapi GN tetap memaksa. Di kamar itulah GN memperkosa korban.
Pasca kejadian, korban yang ketakutan terus menangis minta pulang. AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci. Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncati pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

&amp;ldquo;Kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karna ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak terutama UU Perlindungan Anak,&amp;rdquo; tulis LBH Manado dalam rilisnya, Kamis (20/6/2019).
Kejadian ini disebut telah mencederai wibawa Polri yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum, termasuk perlindungan anak. Apalagi saat ini juga muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga korban agar mencabut laporan.
&amp;ldquo;Perbuatan oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak.  Perbuatan pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,&amp;rdquo; lanjut LBH Manado.Berdasarkan hal-hal tersebut, LBH Manado menyatakan, pertama  memperingatkan pelaku maupun pihak-pihak di lingkungannya agar  menghentikan usaha-usaha intimidasi terhadap korban dan keluarganya;  kedua mendesak Kapolda Sulawesi Utara segera memproses hukum oknum  kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual tersebut  berdasarkan hukum; ketiga mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk  memberhentikan oknum-oknum yang diduga terlibat dari jabatannya  sementara proses hukum berjalan, agar tidak ada conflict of interest.  Apalagi usaha pelaku mempengaruhi dan mengganggu proses penegakan hukum  telah mulai tampak dengan adanya intimidasi terhadap keluarga korban  untuk mencabut laporan.
Selanjutnya keempat, mendesak Komnas HAM, Kompolnas, Komisi  Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perempuan serta Lembaga  Perlindungan Saksi dan Korban melakukan penyelidikan dan pemantauan  sesuai dengan kewenangan masing-masing, memastikan proses hukum  berjalan, memberikan perlindungan terhadap korban dan melakukan  upaya-upaya pemulihan terhadap korban.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi  mengatakan bahwa laporan dari pihak LBH terhadap oknum polisi itu tidak  benar.  &amp;ldquo;Itu tidak memperkosa, karena dari pemeriksaan internal kita  tidak ada kejadian seperti itu,&amp;rdquo; tegas Tompo, Kamis.
Pihak kepolisian menurutnya telah melakukan pendalaman lebih jauh,  namun disebutnya ada itikad yang dipaksakan. &amp;ldquo;Sekarang pihak LBH membuat  laporan yang mendiskreditkan institusi Polri, tapi kita sudah jawab  bahwa kejadian itu tidak benar,&amp;rdquo; ujarnya.
Menurut Tompo, untuk penanganan kasus ini, Polda Sulut tetap  melakukan proses, penerimaan laporan harus direspons hingga melakukan  penyelidikan serta melakukan pendalaman terhadap adanya  kejadian-kejadian lainnya. Setelah itu disimpulkan menjadi suatu  keterangan resmi.
&amp;ldquo;Saksi-saksi sekarang baru mulai diperiksa dan karena ini berkaitan  dengan personel otomatis juga Propam akan melakukan pengecekan,&amp;rdquo; ujar  Tompo.</content:encoded></item></channel></rss>
