<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Paparkan Tiga Hadits, Pleidoi Bahar bin Smith: Saya Tak Punya Niat Jelek</title><description>Dalam pleidoinya, Bahar mengaku tak ada niat menganiaya anak yang berinisial CAJ dan MKA.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/20/525/2068709/paparkan-tiga-hadits-pleidoi-bahar-bin-smith-saya-tak-punya-niat-jelek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/20/525/2068709/paparkan-tiga-hadits-pleidoi-bahar-bin-smith-saya-tak-punya-niat-jelek"/><item><title>Paparkan Tiga Hadits, Pleidoi Bahar bin Smith: Saya Tak Punya Niat Jelek</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/20/525/2068709/paparkan-tiga-hadits-pleidoi-bahar-bin-smith-saya-tak-punya-niat-jelek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/20/525/2068709/paparkan-tiga-hadits-pleidoi-bahar-bin-smith-saya-tak-punya-niat-jelek</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2019 13:51 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/20/525/2068709/paparkan-tiga-hadits-pleidoi-bahar-bin-smith-saya-tak-punya-niat-jelek-3HHAx0aeLL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bahar bin Smith sat bacakan Pleidoi (Foto: CDB Yudistira/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/20/525/2068709/paparkan-tiga-hadits-pleidoi-bahar-bin-smith-saya-tak-punya-niat-jelek-3HHAx0aeLL.jpg</image><title>Bahar bin Smith sat bacakan Pleidoi (Foto: CDB Yudistira/Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan anak dengan terdakwa Bahar bin Smith di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).

Adapun dalam persidangan kali ini, Bahar membacakan pleidoi nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Bahar mengaku tak ada niat menganiaya anak yang berinisial CAJ dan MKA.



&quot;Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek,&quot; ujarnya.

Bahar membacakan dua surat, tiga hadits dan pendapat ulama dalam pleidoinya. Ia mengatakan siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebathilan perlu dilawan baik dengan tangan, mulut dan terakhir hati.

(Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara)

Seperti diketahui, Jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.

Jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. Persidangan pun dilanjutkan kembali pekan depan.
</description><content:encoded>BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan anak dengan terdakwa Bahar bin Smith di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).

Adapun dalam persidangan kali ini, Bahar membacakan pleidoi nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Bahar mengaku tak ada niat menganiaya anak yang berinisial CAJ dan MKA.



&quot;Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek,&quot; ujarnya.

Bahar membacakan dua surat, tiga hadits dan pendapat ulama dalam pleidoinya. Ia mengatakan siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebathilan perlu dilawan baik dengan tangan, mulut dan terakhir hati.

(Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara)

Seperti diketahui, Jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.

Jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. Persidangan pun dilanjutkan kembali pekan depan.
</content:encoded></item></channel></rss>
