<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkop UKM Patenkan Kerajinan Perak Motif Colok dan Dompet Berbahan Kain Endek</title><description>Kemenkop UKM mengeluarkan hak paten untuk kerajinan perak Motif Colok dan dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/21/1/2069364/kemenkop-ukm-patenkan-kerajinan-perak-motif-colok-dan-dompet-berbahan-kain-endek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/21/1/2069364/kemenkop-ukm-patenkan-kerajinan-perak-motif-colok-dan-dompet-berbahan-kain-endek"/><item><title>Kemenkop UKM Patenkan Kerajinan Perak Motif Colok dan Dompet Berbahan Kain Endek</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/21/1/2069364/kemenkop-ukm-patenkan-kerajinan-perak-motif-colok-dan-dompet-berbahan-kain-endek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/21/1/2069364/kemenkop-ukm-patenkan-kerajinan-perak-motif-colok-dan-dompet-berbahan-kain-endek</guid><pubDate>Jum'at 21 Juni 2019 19:21 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/21/1/2069364/kemenkop-ukm-patenkan-kerajinan-perak-motif-colok-dan-dompet-berbahan-kain-endek-KPdqxL7AmL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: dok.Humas Kemenkop UKM</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/21/1/2069364/kemenkop-ukm-patenkan-kerajinan-perak-motif-colok-dan-dompet-berbahan-kain-endek-KPdqxL7AmL.jpg</image><title>Foto: dok.Humas Kemenkop UKM</title></images><description>DENPASAR - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengeluarkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa hak paten kepada dua perajin asal Bali atas produk seni yang dihasilkan masing-masing. Yaitu, I Wayan Panjir penghasil kerajinan perak Motif Colok dan I Gusti Ayu Adhiatmawati penghasil dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek merek Dadong Bali.
Pemberian sertifikat diberikan di sela-sela acara Forum Group Discussion dan Workshop Pelestarian Tradisi Budaya Bali Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kota Denpasar, Jumat (21/6/2019).
Usai acara, I Gusti Ayu Adhiatmawati menjelaskan bahwa latar belakang dirinya mengurus hak paten dari Kemenkop dan UKM adalah karena banyak yang mencontek karyanya sehingga banyak dijumpai di pasaran. &quot;Banyak yang mencontek desain dompet kreasi saya. Meski ada bedanya, kualitas bahan di dalam dompet berbeda, namun sama-sama desain luarnya berbahan dasar Kain Endek,&quot; ucapnya.
Menurut Gusti Ayu yang dipatenkan adalah nama mereknya, Dadong Bali, yang khusus memproduksi dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek. &quot;Desain atau bahannya bisa dicatut orang, namun tidak boleh memakai brand milik saya, yaitu Dadong Bali&quot;, tuturnya.
Gusti Ayu bercerita awal dirinya menekuni usaha pembuatan dompet khas Bali tersebut, yakni sejak 2011. &quot;Saya membuat desain sendiri. Terkadang saya mencari pola desain di internet, kemudian saya kembangkan sendiri. Saya yang mendesain dan memotong bahan, sedangkan yang menjahit dilakukan tujuh karyawan,&quot; kata Gusti Ayu.
Pemasaran produknya mayoritas masih berada di Bali, tapi, lanjut Gusti Ayu, produk dompetnya sudah terdisplay juga di Gedung Smesco Indonesia Jakarta. &quot;Saya bersyukur sertifikat hak paten saya sudah keluar setelah selama empat tahun mengurusnya,&quot; imbuh dia.
Sementara I Wayan Panjir yang diwakili anaknya, I Kadek Jayantara, mengatakan bahwa usaha kerajinan berbahan perak tersebut sudah lama digeluti ayahnya. &quot;Ayah saya sekarang berusia 79 tahun dan sedang dalam kondisi sakit. Maka ke depan saya yang akan melanjutkan usaha turun-temurun di keluarga kami ini,&quot; jelasnya.
Kadek Jayantara menyatakan, pihaknya mengurus hak cipta bagi produk kerajinan peraknya karena sudah banyak desain-desain produk perak khas Bali milik Ayahnya dipatenkan oleh pihak asing. &quot;Dengan dasar itu maka kami mendaftarkan hak cipta desain Motif Colok ke Kementerian Koperasi dan UKM,&quot; ucap dia.
Sebetulnya, ucap Kadek Jayantara, Motif Colok itu memiliki enam jenis motif dan desain. Salah satunya adalah motif Bun yang terinspirasi dari pohon Pakis. &quot;Ke depan kami berharap klaim asing atas desain produk-produk kami tidak akan terjadi lagi,&quot; pungkas Kadek Jayantara.

</description><content:encoded>DENPASAR - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengeluarkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa hak paten kepada dua perajin asal Bali atas produk seni yang dihasilkan masing-masing. Yaitu, I Wayan Panjir penghasil kerajinan perak Motif Colok dan I Gusti Ayu Adhiatmawati penghasil dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek merek Dadong Bali.
Pemberian sertifikat diberikan di sela-sela acara Forum Group Discussion dan Workshop Pelestarian Tradisi Budaya Bali Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kota Denpasar, Jumat (21/6/2019).
Usai acara, I Gusti Ayu Adhiatmawati menjelaskan bahwa latar belakang dirinya mengurus hak paten dari Kemenkop dan UKM adalah karena banyak yang mencontek karyanya sehingga banyak dijumpai di pasaran. &quot;Banyak yang mencontek desain dompet kreasi saya. Meski ada bedanya, kualitas bahan di dalam dompet berbeda, namun sama-sama desain luarnya berbahan dasar Kain Endek,&quot; ucapnya.
Menurut Gusti Ayu yang dipatenkan adalah nama mereknya, Dadong Bali, yang khusus memproduksi dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek. &quot;Desain atau bahannya bisa dicatut orang, namun tidak boleh memakai brand milik saya, yaitu Dadong Bali&quot;, tuturnya.
Gusti Ayu bercerita awal dirinya menekuni usaha pembuatan dompet khas Bali tersebut, yakni sejak 2011. &quot;Saya membuat desain sendiri. Terkadang saya mencari pola desain di internet, kemudian saya kembangkan sendiri. Saya yang mendesain dan memotong bahan, sedangkan yang menjahit dilakukan tujuh karyawan,&quot; kata Gusti Ayu.
Pemasaran produknya mayoritas masih berada di Bali, tapi, lanjut Gusti Ayu, produk dompetnya sudah terdisplay juga di Gedung Smesco Indonesia Jakarta. &quot;Saya bersyukur sertifikat hak paten saya sudah keluar setelah selama empat tahun mengurusnya,&quot; imbuh dia.
Sementara I Wayan Panjir yang diwakili anaknya, I Kadek Jayantara, mengatakan bahwa usaha kerajinan berbahan perak tersebut sudah lama digeluti ayahnya. &quot;Ayah saya sekarang berusia 79 tahun dan sedang dalam kondisi sakit. Maka ke depan saya yang akan melanjutkan usaha turun-temurun di keluarga kami ini,&quot; jelasnya.
Kadek Jayantara menyatakan, pihaknya mengurus hak cipta bagi produk kerajinan peraknya karena sudah banyak desain-desain produk perak khas Bali milik Ayahnya dipatenkan oleh pihak asing. &quot;Dengan dasar itu maka kami mendaftarkan hak cipta desain Motif Colok ke Kementerian Koperasi dan UKM,&quot; ucap dia.
Sebetulnya, ucap Kadek Jayantara, Motif Colok itu memiliki enam jenis motif dan desain. Salah satunya adalah motif Bun yang terinspirasi dari pohon Pakis. &quot;Ke depan kami berharap klaim asing atas desain produk-produk kami tidak akan terjadi lagi,&quot; pungkas Kadek Jayantara.

</content:encoded></item></channel></rss>
