<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahli Jokowi: Gugatan Prabowo Harusnya Ditujukan ke Bawaslu, Bukan MK</title><description>Edward menjelaskan pelanggaran pemilu harusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke MK</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/21/605/2069277/ahli-jokowi-gugatan-prabowo-harusnya-ditujukan-ke-bawaslu-bukan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/21/605/2069277/ahli-jokowi-gugatan-prabowo-harusnya-ditujukan-ke-bawaslu-bukan-mk"/><item><title>Ahli Jokowi: Gugatan Prabowo Harusnya Ditujukan ke Bawaslu, Bukan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/21/605/2069277/ahli-jokowi-gugatan-prabowo-harusnya-ditujukan-ke-bawaslu-bukan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/21/605/2069277/ahli-jokowi-gugatan-prabowo-harusnya-ditujukan-ke-bawaslu-bukan-mk</guid><pubDate>Jum'at 21 Juni 2019 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/21/605/2069277/ahli-jokowi-gugatan-prabowo-harusnya-ditujukan-ke-bawaslu-bukan-mk-qT4FshYJoG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tim Hukum Prabowo-Sandi saat menghadiri sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/21/605/2069277/ahli-jokowi-gugatan-prabowo-harusnya-ditujukan-ke-bawaslu-bukan-mk-qT4FshYJoG.jpg</image><title>Tim Hukum Prabowo-Sandi saat menghadiri sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma&amp;rsquo;ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu, menilai gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi tak mempunyai landasan hukum yang jelas. Itu karena menurutnya kubu 02 mencampuradukkan sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu.

&amp;ldquo;Kuasa hukum pemohon secara kasatmata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu,&amp;rdquo; tutur Edward saat bersaksi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Karena itu, Edward menilai gugatan yang diajukan kuasa hukum pemohon tidak menyoalkan tentang hasil perhitungan suara yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

&amp;ldquo;Tetapi, justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan MK,&amp;rdquo; ucapnya.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/21/57753/294506_medium.jpg&quot; alt=&quot;Cuti Saksi Jokowi-Ma'ruf saat Rekapitulasi Nasional Dipertanyakan di Sidang MK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Kemudian, Edward menjelaskan pelanggaran pemilu harusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke MK. Dia menilai pemohon tidak memahami kewenangan MK.

Baca Juga : Tim Hukum Prabowo Ragukan Keterangan Saksi Jokowi-Ma'ruf di MK

&quot;Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; pembatasan kebebasan media dan pers; serta diskriminasi dalam penegakan hukum, pada hakikatnya adalah pelanggaran Pemilu yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu,&amp;rdquo; tutur Edward.


Selanjutnya, kata dia, Bawaslu yang mengkualifikasi apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, atau pidana pemilu.

Baca Juga : Ini Alasan Kubu Jokowi Undang KPU &amp;amp; Bawaslu dalam Pelatihan Saksi



</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma&amp;rsquo;ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu, menilai gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi tak mempunyai landasan hukum yang jelas. Itu karena menurutnya kubu 02 mencampuradukkan sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu.

&amp;ldquo;Kuasa hukum pemohon secara kasatmata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu,&amp;rdquo; tutur Edward saat bersaksi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Karena itu, Edward menilai gugatan yang diajukan kuasa hukum pemohon tidak menyoalkan tentang hasil perhitungan suara yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

&amp;ldquo;Tetapi, justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan MK,&amp;rdquo; ucapnya.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/21/57753/294506_medium.jpg&quot; alt=&quot;Cuti Saksi Jokowi-Ma'ruf saat Rekapitulasi Nasional Dipertanyakan di Sidang MK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Kemudian, Edward menjelaskan pelanggaran pemilu harusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke MK. Dia menilai pemohon tidak memahami kewenangan MK.

Baca Juga : Tim Hukum Prabowo Ragukan Keterangan Saksi Jokowi-Ma'ruf di MK

&quot;Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; pembatasan kebebasan media dan pers; serta diskriminasi dalam penegakan hukum, pada hakikatnya adalah pelanggaran Pemilu yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu,&amp;rdquo; tutur Edward.


Selanjutnya, kata dia, Bawaslu yang mengkualifikasi apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, atau pidana pemilu.

Baca Juga : Ini Alasan Kubu Jokowi Undang KPU &amp;amp; Bawaslu dalam Pelatihan Saksi



</content:encoded></item></channel></rss>
