<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Jadikan MK Sebagai &quot;Mahkamah Kalkulator&quot;, Ahli Nilai TSM Ranah Bawaslu</title><description>Jenis pelanggaran yang disebut-sebut terukur, sistematis dan masif (TSM) seharusnya diputuskan oleh Bawaslu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/21/605/2069343/tak-jadikan-mk-sebagai-mahkamah-kalkulator-ahli-nilai-tsm-ranah-bawaslu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/21/605/2069343/tak-jadikan-mk-sebagai-mahkamah-kalkulator-ahli-nilai-tsm-ranah-bawaslu"/><item><title>Tak Jadikan MK Sebagai &quot;Mahkamah Kalkulator&quot;, Ahli Nilai TSM Ranah Bawaslu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/21/605/2069343/tak-jadikan-mk-sebagai-mahkamah-kalkulator-ahli-nilai-tsm-ranah-bawaslu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/21/605/2069343/tak-jadikan-mk-sebagai-mahkamah-kalkulator-ahli-nilai-tsm-ranah-bawaslu</guid><pubDate>Jum'at 21 Juni 2019 18:47 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/21/605/2069343/tak-jadikan-mk-sebagai-mahkamah-kalkulator-ahli-nilai-tsm-ranah-bawaslu-YgMxD1faDz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/21/605/2069343/tak-jadikan-mk-sebagai-mahkamah-kalkulator-ahli-nilai-tsm-ranah-bawaslu-YgMxD1faDz.jpg</image><title>Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowo-Ma'ruf, Heru Widodo mengungkapkan jenis pelanggaran yang disebut-sebut terukur, sistematis dan masif (TSM) seharusnya diputuskan oleh Bawaslu.
Dengan begitu, Heru menjelaskan, lembaga pengawal konstitusi ini memang secara substansi menangani soal sidang soal hasil selisih Pemilu. Oleh sebab itu, menurut Heru, dengan adanya hal itu tidak membuat MK sebagai &quot;Mahkamah Kalkulator&quot;.
&quot;Oleh karenanya, dalam kaitan dengan perkara Pilpres 2019 yang tengah disidangkan ini, pemberian wewenang mengadili pelanggaran TSM kepada Bawaslu dan sengketa administrasi dan tata usaha Negara kepada Peratun (Peradilan Tata Usaha Negara), tidak serta merta menjadikan Mahkamah hanya sebagai Mahkamah Kalkulator yang mengedepankan keadilan prosedural,&quot; kata Heru dalam pemaparannya di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Di sisi lain, dengan mengedepankan aturan yang berlaku, kata Heru, Mahkamah tidak kehilangan progresitifitasnya dalam menegakkan keadilan substantif.
Baca Juga: Tim Prabowo Kutip Pendapat Yusril di Sidang MK, Ahli Kubu Jokowi: Tidak Relevan!

Sementara itu, Heru menegaskan, permintaan tim hukum Prabowo-Sandi yang dalam petitumnya meminta untuk mendiskualifikasi peserta calon dengan adanya dugaan TSM dinilai tidak tepat.
&quot;Namun, terhadap permintaan mendiskualifikasi pasangan calon yang baru diajukan setelah pemilu selesai dan diketahui pemenangnya, tidak terdapat cukup alasan yang kuat untuk menggabungkan perkara antara perkara yang menjadi wewenang Bawaslu dan/atau badan peradilan tata usaha Negara untuk menyelesaikannya, dengan perkara perselisihan hasil dalam satu perkara di Mahkamah,&quot; papar Heru.
Apalagi, kata dia, terhadap persoalan pelanggaran TSM, hal tersebut telah diadukan ke Bawaslu dan sudah ada putusan Bawaslu atas penyelesaian permasalahan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowo-Ma'ruf, Heru Widodo mengungkapkan jenis pelanggaran yang disebut-sebut terukur, sistematis dan masif (TSM) seharusnya diputuskan oleh Bawaslu.
Dengan begitu, Heru menjelaskan, lembaga pengawal konstitusi ini memang secara substansi menangani soal sidang soal hasil selisih Pemilu. Oleh sebab itu, menurut Heru, dengan adanya hal itu tidak membuat MK sebagai &quot;Mahkamah Kalkulator&quot;.
&quot;Oleh karenanya, dalam kaitan dengan perkara Pilpres 2019 yang tengah disidangkan ini, pemberian wewenang mengadili pelanggaran TSM kepada Bawaslu dan sengketa administrasi dan tata usaha Negara kepada Peratun (Peradilan Tata Usaha Negara), tidak serta merta menjadikan Mahkamah hanya sebagai Mahkamah Kalkulator yang mengedepankan keadilan prosedural,&quot; kata Heru dalam pemaparannya di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Di sisi lain, dengan mengedepankan aturan yang berlaku, kata Heru, Mahkamah tidak kehilangan progresitifitasnya dalam menegakkan keadilan substantif.
Baca Juga: Tim Prabowo Kutip Pendapat Yusril di Sidang MK, Ahli Kubu Jokowi: Tidak Relevan!

Sementara itu, Heru menegaskan, permintaan tim hukum Prabowo-Sandi yang dalam petitumnya meminta untuk mendiskualifikasi peserta calon dengan adanya dugaan TSM dinilai tidak tepat.
&quot;Namun, terhadap permintaan mendiskualifikasi pasangan calon yang baru diajukan setelah pemilu selesai dan diketahui pemenangnya, tidak terdapat cukup alasan yang kuat untuk menggabungkan perkara antara perkara yang menjadi wewenang Bawaslu dan/atau badan peradilan tata usaha Negara untuk menyelesaikannya, dengan perkara perselisihan hasil dalam satu perkara di Mahkamah,&quot; papar Heru.
Apalagi, kata dia, terhadap persoalan pelanggaran TSM, hal tersebut telah diadukan ke Bawaslu dan sudah ada putusan Bawaslu atas penyelesaian permasalahan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
