<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Hadirkan Saksi, Kubu Jokowi Yakin Gugatan Kubu Prabowo Ditolak MK</title><description>Yusril Ihza Mahendra berkata saksi dan ahli yang dihadirkannya mampu mematahkan dalil kecurangangan pemilu yang disampaikan kubu Prabowo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/21/605/2069470/usai-hadirkan-saksi-kubu-jokowi-yakin-gugatan-kubu-prabowo-ditolak-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/21/605/2069470/usai-hadirkan-saksi-kubu-jokowi-yakin-gugatan-kubu-prabowo-ditolak-mk"/><item><title>Usai Hadirkan Saksi, Kubu Jokowi Yakin Gugatan Kubu Prabowo Ditolak MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/21/605/2069470/usai-hadirkan-saksi-kubu-jokowi-yakin-gugatan-kubu-prabowo-ditolak-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/21/605/2069470/usai-hadirkan-saksi-kubu-jokowi-yakin-gugatan-kubu-prabowo-ditolak-mk</guid><pubDate>Jum'at 21 Juni 2019 23:24 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/21/605/2069470/usai-hadirkan-saksi-kubu-jokowi-yakin-gugatan-kubu-prabowo-ditolak-mk-L8C90TmjqT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat Membacakan Jawaban di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat (foto: Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/21/605/2069470/usai-hadirkan-saksi-kubu-jokowi-yakin-gugatan-kubu-prabowo-ditolak-mk-L8C90TmjqT.jpg</image><title>Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat Membacakan Jawaban di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat (foto: Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berkata saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya mampu mematahkan dalil kecurangangan pemilu yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon.

&quot;Ya Insya Allah apa yang kami kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah meyakinkan pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya,&quot; ucap Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Hakim MK Langsung Gelar Rapat Usai Dengarkan Seluruh Saksi dan Ahli&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/21/57764/294581_medium.jpg&quot; alt=&quot;Anas Nashikin Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menduga majelis hakim konstitusi akan menolak seluruh permohonan pemohon dalam putusannya nanti. Pasalnya, saksi-saksi yang diajukannya tidak bisa membuktikan dalil pemohon apapun.

&quot;Kalau memang seperti itu keadannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim akan menolak permohonan pemohon seluruhnya. (Saksi pemohon) tidak bisa membuktikan apa-apa,&quot; jelasnya.

Sekadar informasi, Ketua MK Anwar Usman mengungkap pihaknya langsung menggelar Rapat Permusyawartan Hakim (RPH) ysai mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari seluruh pihak.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kubu Prabowo Mengaku Rogoh Kocek Miliaran Rupiah untuk Fotokopi C1&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNi8xNC8xLzExOTkwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berkata saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya mampu mematahkan dalil kecurangangan pemilu yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon.

&quot;Ya Insya Allah apa yang kami kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah meyakinkan pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya,&quot; ucap Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Hakim MK Langsung Gelar Rapat Usai Dengarkan Seluruh Saksi dan Ahli&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/21/57764/294581_medium.jpg&quot; alt=&quot;Anas Nashikin Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menduga majelis hakim konstitusi akan menolak seluruh permohonan pemohon dalam putusannya nanti. Pasalnya, saksi-saksi yang diajukannya tidak bisa membuktikan dalil pemohon apapun.

&quot;Kalau memang seperti itu keadannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim akan menolak permohonan pemohon seluruhnya. (Saksi pemohon) tidak bisa membuktikan apa-apa,&quot; jelasnya.

Sekadar informasi, Ketua MK Anwar Usman mengungkap pihaknya langsung menggelar Rapat Permusyawartan Hakim (RPH) ysai mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari seluruh pihak.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kubu Prabowo Mengaku Rogoh Kocek Miliaran Rupiah untuk Fotokopi C1&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNi8xNC8xLzExOTkwNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
