<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beredar SP3 Kasus Mantan Kadis SDA DKI, Polisi Segera Lakukan Pengecekan</title><description>Polisi segera melakukan pengecekan perihal beredarnya SP3 kasus mantan Kadis SDA DKI Jakarta, Teguh Hendrawan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/22/338/2069545/beredar-sp3-kasus-mantan-kadis-sda-dki-polisi-segera-lakukan-pengecekan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/22/338/2069545/beredar-sp3-kasus-mantan-kadis-sda-dki-polisi-segera-lakukan-pengecekan"/><item><title>Beredar SP3 Kasus Mantan Kadis SDA DKI, Polisi Segera Lakukan Pengecekan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/22/338/2069545/beredar-sp3-kasus-mantan-kadis-sda-dki-polisi-segera-lakukan-pengecekan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/22/338/2069545/beredar-sp3-kasus-mantan-kadis-sda-dki-polisi-segera-lakukan-pengecekan</guid><pubDate>Sabtu 22 Juni 2019 10:08 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/22/338/2069545/beredar-sp3-kasus-mantan-kadis-sda-dki-polisi-segera-lakukan-pengecekan-MencE0lpCq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/22/338/2069545/beredar-sp3-kasus-mantan-kadis-sda-dki-polisi-segera-lakukan-pengecekan-MencE0lpCq.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Beberapa waktu belakangan beredar surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) kasus dugaan perusakan lahan warga di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur, yang menyeret mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan.
Dikonfimasi terkait hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan belum mendapat laporan mengenai hal tersebut.
(Baca juga: Seret Kadis SDA Jadi Tersangka, Polda Metro Terus Dalami Kasus Dugaan Perusakan Lahan)
 
Ia menyatakan bakal mengecek kabar yang beredar luas ini. &quot;Saya cek dulu (soal beredarnya SP3),&quot; kata Argo, di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Saat kembali dikonfirmasi lebih mendalam, Argo tidak bisa menjelaskan secara tegas. &quot;Saya cek dulu,&quot; singkatnya.
(Baca juga: Soal Kadis SDA Jadi Tersangka, Gubernur Anies Siap Bela Anak Buahnya)
 
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2018 karena diduga melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Saat itu Teguh dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada Agustus 2016 setelah dianggap melanggar Pasal 170 tentang Perusakan dan Masuk ke Pekarangan Orang Lain.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Beberapa waktu belakangan beredar surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) kasus dugaan perusakan lahan warga di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur, yang menyeret mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan.
Dikonfimasi terkait hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan belum mendapat laporan mengenai hal tersebut.
(Baca juga: Seret Kadis SDA Jadi Tersangka, Polda Metro Terus Dalami Kasus Dugaan Perusakan Lahan)
 
Ia menyatakan bakal mengecek kabar yang beredar luas ini. &quot;Saya cek dulu (soal beredarnya SP3),&quot; kata Argo, di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Saat kembali dikonfirmasi lebih mendalam, Argo tidak bisa menjelaskan secara tegas. &quot;Saya cek dulu,&quot; singkatnya.
(Baca juga: Soal Kadis SDA Jadi Tersangka, Gubernur Anies Siap Bela Anak Buahnya)
 
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2018 karena diduga melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Saat itu Teguh dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada Agustus 2016 setelah dianggap melanggar Pasal 170 tentang Perusakan dan Masuk ke Pekarangan Orang Lain.</content:encoded></item></channel></rss>
