<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hamdan Zoelva: Sidang MK Jangan Diganggu Aksi Massa, Halal Bihalal di Rumah Saja!</title><description>Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak adanya aksi massa saat sidang sengketa hasil Pilpres di MK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/22/605/2069607/hamdan-zoelva-sidang-mk-jangan-diganggu-aksi-massa-halal-bihalal-di-rumah-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/22/605/2069607/hamdan-zoelva-sidang-mk-jangan-diganggu-aksi-massa-halal-bihalal-di-rumah-saja"/><item><title>Hamdan Zoelva: Sidang MK Jangan Diganggu Aksi Massa, Halal Bihalal di Rumah Saja!</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/22/605/2069607/hamdan-zoelva-sidang-mk-jangan-diganggu-aksi-massa-halal-bihalal-di-rumah-saja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/22/605/2069607/hamdan-zoelva-sidang-mk-jangan-diganggu-aksi-massa-halal-bihalal-di-rumah-saja</guid><pubDate>Sabtu 22 Juni 2019 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Sindonews</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/22/605/2069607/hamdan-zoelva-sidang-mk-jangan-diganggu-aksi-massa-halal-bihalal-di-rumah-saja-FtW91JUEsr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/22/605/2069607/hamdan-zoelva-sidang-mk-jangan-diganggu-aksi-massa-halal-bihalal-di-rumah-saja-FtW91JUEsr.jpg</image><title>Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak adanya aksi massa ke jalan saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang 'dibungkus' dengan istilah halal bihalal.
Terlebih kata dia, jika label 'halal bihalal' tersebut digunakan untuk memobilisasi massa.
&quot;Halal bihalal di rumah sajalah, untuk apa juga halal bihalal di lapangan. Begini, jadi kita biasakan diri hidup bernegara dengan menghormati diskusi-diskusi negara,&quot; kata Hamdan dalam diskusi  di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/6/2019).
Hamdan mengimbau seluruh pihak untuk menunggu putusan pengadilan dengan damai dan tertib. Dia berharap tak ada lagi aksi inkonstitusional yang mengganggu jalannya persidangan.
&quot;Ya, tunggu sajalah putusan pengadilan, ya. Karena itulah lembaga negara yang diberikan konstitusi untuk memutuskan masalah-masalah seperti ini,&quot; ujar dia.

Dirinya menyadari unjuk rasa merupakan hal biasa dan diatur dalam Undang-undang. Namun, Hamdan mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa harus mengedepankan kedamaian.
&quot;Kalau terjadi ricuh saya kira tidak bisa dibenarkan, karena itu negara harus hadir,&quot; katanya.
Sebelumnya, di media sosial ramai ajakan 'Aksi Super Damai' di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam ajakan itu, massa disebutkan berkumpul di MK mulai dari 26 hingga 28 Juni 2019 mendatang.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak adanya aksi massa ke jalan saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang 'dibungkus' dengan istilah halal bihalal.
Terlebih kata dia, jika label 'halal bihalal' tersebut digunakan untuk memobilisasi massa.
&quot;Halal bihalal di rumah sajalah, untuk apa juga halal bihalal di lapangan. Begini, jadi kita biasakan diri hidup bernegara dengan menghormati diskusi-diskusi negara,&quot; kata Hamdan dalam diskusi  di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/6/2019).
Hamdan mengimbau seluruh pihak untuk menunggu putusan pengadilan dengan damai dan tertib. Dia berharap tak ada lagi aksi inkonstitusional yang mengganggu jalannya persidangan.
&quot;Ya, tunggu sajalah putusan pengadilan, ya. Karena itulah lembaga negara yang diberikan konstitusi untuk memutuskan masalah-masalah seperti ini,&quot; ujar dia.

Dirinya menyadari unjuk rasa merupakan hal biasa dan diatur dalam Undang-undang. Namun, Hamdan mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa harus mengedepankan kedamaian.
&quot;Kalau terjadi ricuh saya kira tidak bisa dibenarkan, karena itu negara harus hadir,&quot; katanya.
Sebelumnya, di media sosial ramai ajakan 'Aksi Super Damai' di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam ajakan itu, massa disebutkan berkumpul di MK mulai dari 26 hingga 28 Juni 2019 mendatang.</content:encoded></item></channel></rss>
