<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahli Jokowi Sebut SBY Seharusnya Dihadirkan dalam Sidang MK, Ini Respons BPN</title><description>Menurut Andre Rosiade, saat ini SBY masih dirundung duka setelah kematian istrinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/23/605/2069803/ahli-jokowi-sebut-sby-seharusnya-dihadirkan-dalam-sidang-mk-ini-respons-bpn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/23/605/2069803/ahli-jokowi-sebut-sby-seharusnya-dihadirkan-dalam-sidang-mk-ini-respons-bpn"/><item><title>Ahli Jokowi Sebut SBY Seharusnya Dihadirkan dalam Sidang MK, Ini Respons BPN</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/23/605/2069803/ahli-jokowi-sebut-sby-seharusnya-dihadirkan-dalam-sidang-mk-ini-respons-bpn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/23/605/2069803/ahli-jokowi-sebut-sby-seharusnya-dihadirkan-dalam-sidang-mk-ini-respons-bpn</guid><pubDate>Minggu 23 Juni 2019 09:03 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/23/605/2069803/ahli-jokowi-sebut-sby-seharusnya-dihadirkan-dalam-sidang-mk-ini-respons-bpn-96ADxgVzQg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Foto : Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/23/605/2069803/ahli-jokowi-sebut-sby-seharusnya-dihadirkan-dalam-sidang-mk-ini-respons-bpn-96ADxgVzQg.jpg</image><title>Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Foto : Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ahli dari kubu Jokowi-Ma&amp;rsquo;ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu alias Eddy, menyindir kubu 02 dengan menyebut seharusnya SBY dapat dihadirkan dalam sidang gugatan Pilpres agar tidak menjadi MK sebagai &amp;ldquo;Mahkamah Kliping&amp;rdquo; lantaran  membawa potongan berita sebagai alat bukti.
Merespons hal itu, kubu 02 Prabowo-Sandi justru menyebut Eddy tidak paham akan situasi yang tengah dialami SBY saat ini. Menurutnya, Ketua Umum Demokrat tersebut masih driundung duka selepas kematian istrinya, Ani Yudhoyono, pada 1 Juni 2019.
&amp;ldquo;Kan Pak SBY sedang berduka, gimana sih? Massa dia enggak ngerti,&amp;rdquo; kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, kepada Okezone di Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Andre menuturkan, sangat tak etis menghadirkan saksi yang tengah dirundung duka ke sidang sengketa Pilpres 2019. &amp;ldquo;Jadi Prof Eddy enggak mengerti kan dia (SBY-red) lagi berduka enggak boleh ke mana-mana,&amp;rdquo; ucapnya.

Sebelumnya, salah satu ahli yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma&amp;rsquo;ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu alias Eddy, menilai seharusnya kubu pasangan calon Prabowo-Sandi tidak hanya mencantumkan pemberitaan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, turut menghadirkan yang bersangkutan untuk dalil ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/20/57736/294380_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidang MK, Said Didu Bicara Posisi Dewan Pengawas Anak Perusahaan BUMN&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi,&quot; tutur Edward di ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
&amp;ldquo;Bukan hanya berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,&quot; katanya.

Baca Juga : Nama SBY Terseret Dalam Sidang MK, Ini Kata Demokrat

Kemudian, Eddy sedikit menyentil tim hukum Prabowo-Sandi ihwal alat bukti yang diberikan ke MK berupa kumpulan berita. Seharusnya alat bukti itu tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP.
&quot;Hendaknya juga, MK jangan diajak untuk menjadi 'Mahkamah Kliping' atau 'Mahkamah Koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita,&quot; katanya.

Baca Juga : TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Optimis Menang di MK


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ahli dari kubu Jokowi-Ma&amp;rsquo;ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu alias Eddy, menyindir kubu 02 dengan menyebut seharusnya SBY dapat dihadirkan dalam sidang gugatan Pilpres agar tidak menjadi MK sebagai &amp;ldquo;Mahkamah Kliping&amp;rdquo; lantaran  membawa potongan berita sebagai alat bukti.
Merespons hal itu, kubu 02 Prabowo-Sandi justru menyebut Eddy tidak paham akan situasi yang tengah dialami SBY saat ini. Menurutnya, Ketua Umum Demokrat tersebut masih driundung duka selepas kematian istrinya, Ani Yudhoyono, pada 1 Juni 2019.
&amp;ldquo;Kan Pak SBY sedang berduka, gimana sih? Massa dia enggak ngerti,&amp;rdquo; kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, kepada Okezone di Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Andre menuturkan, sangat tak etis menghadirkan saksi yang tengah dirundung duka ke sidang sengketa Pilpres 2019. &amp;ldquo;Jadi Prof Eddy enggak mengerti kan dia (SBY-red) lagi berduka enggak boleh ke mana-mana,&amp;rdquo; ucapnya.

Sebelumnya, salah satu ahli yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma&amp;rsquo;ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu alias Eddy, menilai seharusnya kubu pasangan calon Prabowo-Sandi tidak hanya mencantumkan pemberitaan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, turut menghadirkan yang bersangkutan untuk dalil ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/20/57736/294380_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidang MK, Said Didu Bicara Posisi Dewan Pengawas Anak Perusahaan BUMN&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi,&quot; tutur Edward di ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
&amp;ldquo;Bukan hanya berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,&quot; katanya.

Baca Juga : Nama SBY Terseret Dalam Sidang MK, Ini Kata Demokrat

Kemudian, Eddy sedikit menyentil tim hukum Prabowo-Sandi ihwal alat bukti yang diberikan ke MK berupa kumpulan berita. Seharusnya alat bukti itu tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP.
&quot;Hendaknya juga, MK jangan diajak untuk menjadi 'Mahkamah Kliping' atau 'Mahkamah Koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita,&quot; katanya.

Baca Juga : TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Optimis Menang di MK


</content:encoded></item></channel></rss>
