<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPN Harap MK Dapat Putuskan Sengketa Pilpres 2019 dengan Adil</title><description>Andre mengingatkan hakim MK untuk memutus sengketa Pilpres seadil-adilnya karena putusan itu juga akan dipertanggungjawabkan di akhirat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/23/605/2069860/bpn-harap-mk-dapat-putuskan-sengketa-pilpres-2019-dengan-adil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/23/605/2069860/bpn-harap-mk-dapat-putuskan-sengketa-pilpres-2019-dengan-adil"/><item><title>BPN Harap MK Dapat Putuskan Sengketa Pilpres 2019 dengan Adil</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/23/605/2069860/bpn-harap-mk-dapat-putuskan-sengketa-pilpres-2019-dengan-adil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/23/605/2069860/bpn-harap-mk-dapat-putuskan-sengketa-pilpres-2019-dengan-adil</guid><pubDate>Minggu 23 Juni 2019 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/23/605/2069860/bpn-harap-mk-dapat-putuskan-sengketa-pilpres-2019-dengan-adil-nXVliIcNLj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang sengktera Pilpres 2019 di MK. (Foto : Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/23/605/2069860/bpn-harap-mk-dapat-putuskan-sengketa-pilpres-2019-dengan-adil-nXVliIcNLj.jpg</image><title>Sidang sengktera Pilpres 2019 di MK. (Foto : Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan sengketa hasil Pilpres 2019 dengan adil.


Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan, keputusan itu nantinya tak hanya dipertanggungjawabkan kepada rakyat, tapi juga Tuhan.

&quot;Kalau keputusannya tidak menujunjung nilai kebenaran dan keadilan, hukum Allah akan lebih pedih daripada hukuman dunia,&quot; ujarnya kepada Okezone, Minggu (23/2019).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/21/57764/294576_medium.jpg&quot; alt=&quot;Anas Nashikin Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Sementara itu, Andre yakin gugatan pihaknya akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan pihaknya.

Ia mencontohkan salah satunya temuan para saksi yang dihadirkan pihaknya mengenai DPT invalid. Andre mengklaim KPU sebagai pihak termohon tidak dapat mengcounter hal tersebut.

Baca Juga : Saksinya Akan Dilaporkan TKN ke Polisi, BPN Siap Beri Bantuan Hukum

Sekadar diketahui, sidang sengketa Pilpres 2019 telah bergulir di MK sejak 14 Juni 2019. Serangkaian agenda sidang dengan mendengarkan keterangan para saksi dari kubu pemohon (Prabowo-Sandi), termohon (KPU), dan terkait (Jokowi-Ma'ruf) serta keterangan Bawaslu telah digelar.  Adapun sidang putusan paling lambat akan digelar pada 28 Juni 2019.

Baca Juga : Soal Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo, TKN: After Putusan MK

&quot;Insya Allah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat,&quot; kata Ketua MK Anwar Usman, mengutip Antaranews, Sabtu (22/6/2019).
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan sengketa hasil Pilpres 2019 dengan adil.


Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan, keputusan itu nantinya tak hanya dipertanggungjawabkan kepada rakyat, tapi juga Tuhan.

&quot;Kalau keputusannya tidak menujunjung nilai kebenaran dan keadilan, hukum Allah akan lebih pedih daripada hukuman dunia,&quot; ujarnya kepada Okezone, Minggu (23/2019).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/21/57764/294576_medium.jpg&quot; alt=&quot;Anas Nashikin Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Sementara itu, Andre yakin gugatan pihaknya akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan pihaknya.

Ia mencontohkan salah satunya temuan para saksi yang dihadirkan pihaknya mengenai DPT invalid. Andre mengklaim KPU sebagai pihak termohon tidak dapat mengcounter hal tersebut.

Baca Juga : Saksinya Akan Dilaporkan TKN ke Polisi, BPN Siap Beri Bantuan Hukum

Sekadar diketahui, sidang sengketa Pilpres 2019 telah bergulir di MK sejak 14 Juni 2019. Serangkaian agenda sidang dengan mendengarkan keterangan para saksi dari kubu pemohon (Prabowo-Sandi), termohon (KPU), dan terkait (Jokowi-Ma'ruf) serta keterangan Bawaslu telah digelar.  Adapun sidang putusan paling lambat akan digelar pada 28 Juni 2019.

Baca Juga : Soal Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo, TKN: After Putusan MK

&quot;Insya Allah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat,&quot; kata Ketua MK Anwar Usman, mengutip Antaranews, Sabtu (22/6/2019).
</content:encoded></item></channel></rss>
