<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Kongkalikong Suap PLTU Riau-1</title><description>Sofyan didakwa mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/24/337/2070103/sofyan-basir-didakwa-fasilitasi-kongkalikong-suap-pltu-riau-1</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/24/337/2070103/sofyan-basir-didakwa-fasilitasi-kongkalikong-suap-pltu-riau-1"/><item><title>Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Kongkalikong Suap PLTU Riau-1</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/24/337/2070103/sofyan-basir-didakwa-fasilitasi-kongkalikong-suap-pltu-riau-1</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/24/337/2070103/sofyan-basir-didakwa-fasilitasi-kongkalikong-suap-pltu-riau-1</guid><pubDate>Senin 24 Juni 2019 11:23 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/24/337/2070103/sofyan-basir-didakwa-fasilitasi-kongkalikong-suap-pltu-riau-1-JUsC2kMDkz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sofyan Basir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/24/337/2070103/sofyan-basir-didakwa-fasilitasi-kongkalikong-suap-pltu-riau-1-JUsC2kMDkz.jpg</image><title>Sofyan Basir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Adapun, pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
&quot;Terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan &amp;lrm;kejahatan,&quot; kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Terkait Suap PLTU Riau-1 Hari Ini
Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga mengetahui &amp;lrm;bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.
Awalnya, Eni Saragih ditugaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Sety&amp;lrm;a Novanto (Setnov) untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.

Sofyan Basir beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.
Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo pun mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. &amp;lrm;Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Jadwalkan Periksa Samin Tan sebagai Tersangka Kasus Suap
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal  12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Adapun, pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
&quot;Terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan &amp;lrm;kejahatan,&quot; kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Terkait Suap PLTU Riau-1 Hari Ini
Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga mengetahui &amp;lrm;bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.
Awalnya, Eni Saragih ditugaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Sety&amp;lrm;a Novanto (Setnov) untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.

Sofyan Basir beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.
Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo pun mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. &amp;lrm;Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Jadwalkan Periksa Samin Tan sebagai Tersangka Kasus Suap
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal  12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
