<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana</title><description>Malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/24/337/2070381/polda-metro-kabulkan-penangguhan-penahanan-eggi-sudjana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/24/337/2070381/polda-metro-kabulkan-penangguhan-penahanan-eggi-sudjana"/><item><title>Polda Metro Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/24/337/2070381/polda-metro-kabulkan-penangguhan-penahanan-eggi-sudjana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/24/337/2070381/polda-metro-kabulkan-penangguhan-penahanan-eggi-sudjana</guid><pubDate>Senin 24 Juni 2019 20:33 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/24/337/2070381/polda-metro-kabulkan-penangguhan-penahanan-eggi-sudjana-ONLlBHyJEV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/24/337/2070381/polda-metro-kabulkan-penangguhan-penahanan-eggi-sudjana-ONLlBHyJEV.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana, Senin (24/6/2019).
&quot;Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya. Dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan.
Menurut Argo, faktor mengabulkan permohoanan Eggi atas penangguhan lantaran dilihat dari beberapa pertimbangan seperti kooperatif.

Baca Juga: Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Kivlan Zen
Kedua, Eggi diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti, padahal Sebelumnya, polisi sempat menolak mengabulkan. &quot;Jadi, setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik semua koopertaif. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan,&quot; tuturnya.
Sementara itu, Eggi hanya melontarkan rasa syukur atas kebebesannya di rutan Polda Metro Jayan Eggi keluar dari tahanan sekira pukul 19.15 WIB.
&quot;Alhamdulillah, sehat-sehat,&quot; ucap Eggi sambil tersenyum.</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana, Senin (24/6/2019).
&quot;Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya. Dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan.
Menurut Argo, faktor mengabulkan permohoanan Eggi atas penangguhan lantaran dilihat dari beberapa pertimbangan seperti kooperatif.

Baca Juga: Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Kivlan Zen
Kedua, Eggi diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti, padahal Sebelumnya, polisi sempat menolak mengabulkan. &quot;Jadi, setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik semua koopertaif. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan,&quot; tuturnya.
Sementara itu, Eggi hanya melontarkan rasa syukur atas kebebesannya di rutan Polda Metro Jayan Eggi keluar dari tahanan sekira pukul 19.15 WIB.
&quot;Alhamdulillah, sehat-sehat,&quot; ucap Eggi sambil tersenyum.</content:encoded></item></channel></rss>
