<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bakal Rampas Rp4,24 Miliar dari Taufik Kurniawan</title><description>Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dituntut mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap sebesar Rp4,24 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/24/512/2070345/kpk-bakal-rampas-rp4-24-miliar-dari-taufik-kurniawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/24/512/2070345/kpk-bakal-rampas-rp4-24-miliar-dari-taufik-kurniawan"/><item><title>KPK Bakal Rampas Rp4,24 Miliar dari Taufik Kurniawan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/24/512/2070345/kpk-bakal-rampas-rp4-24-miliar-dari-taufik-kurniawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/24/512/2070345/kpk-bakal-rampas-rp4-24-miliar-dari-taufik-kurniawan</guid><pubDate>Senin 24 Juni 2019 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Budi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/24/512/2070345/kpk-bakal-rampas-rp4-24-miliar-dari-taufik-kurniawan-1nsWWx0kQI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/24/512/2070345/kpk-bakal-rampas-rp4-24-miliar-dari-taufik-kurniawan-1nsWWx0kQI.jpg</image><title>Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan (foto: Okezone)</title></images><description>SEMARANG - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dituntut mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap sebesar Rp4,24 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk APBD-Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga tahun anggaran 2016 dan 2017. Uang tersebut nantinya diserahkan kepada KPK sebagai uang rampasan negara.
&quot;Terdakwa harus mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap tersebut sebesar Rp4,24 miliar,&quot; ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (24/6/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara di Sidang Suap DAK&amp;nbsp;

Taufik Kurniawan juga dituntut hukuman 8 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. &quot;Terdakwa dikenakan tuntutan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa terdakwa ditahan,&quot; katanya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Fidli Galan Syarif, langsung menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Dia menilai, banyak tuduhan terhadap kliennya tak bisa dibuktikan di hadapan hakim.
&quot;Dalam persidangan jelas tidak ada (pembuktian). Namun demikian, kita menghormati persidangan. Kita akan jawab dalam nota pembelaan,&quot; ucap dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ngaku Sakit, Taufik Kurniawan Minta Penahanannya Dipindah



</description><content:encoded>SEMARANG - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dituntut mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap sebesar Rp4,24 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk APBD-Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga tahun anggaran 2016 dan 2017. Uang tersebut nantinya diserahkan kepada KPK sebagai uang rampasan negara.
&quot;Terdakwa harus mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap tersebut sebesar Rp4,24 miliar,&quot; ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (24/6/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara di Sidang Suap DAK&amp;nbsp;

Taufik Kurniawan juga dituntut hukuman 8 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. &quot;Terdakwa dikenakan tuntutan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa terdakwa ditahan,&quot; katanya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Fidli Galan Syarif, langsung menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Dia menilai, banyak tuduhan terhadap kliennya tak bisa dibuktikan di hadapan hakim.
&quot;Dalam persidangan jelas tidak ada (pembuktian). Namun demikian, kita menghormati persidangan. Kita akan jawab dalam nota pembelaan,&quot; ucap dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ngaku Sakit, Taufik Kurniawan Minta Penahanannya Dipindah



</content:encoded></item></channel></rss>
