<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituntut 8 Tahun Penjara, Taufik Kurniawan: Saya Cari Keadilan sampai Akhirat</title><description>Sebagai manusia, saya akan mencari keadilan sampai ke akhirat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/24/512/2070353/dituntut-8-tahun-penjara-taufik-kurniawan-saya-cari-keadilan-sampai-akhirat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/24/512/2070353/dituntut-8-tahun-penjara-taufik-kurniawan-saya-cari-keadilan-sampai-akhirat"/><item><title>Dituntut 8 Tahun Penjara, Taufik Kurniawan: Saya Cari Keadilan sampai Akhirat</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/24/512/2070353/dituntut-8-tahun-penjara-taufik-kurniawan-saya-cari-keadilan-sampai-akhirat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/24/512/2070353/dituntut-8-tahun-penjara-taufik-kurniawan-saya-cari-keadilan-sampai-akhirat</guid><pubDate>Senin 24 Juni 2019 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Budi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/24/512/2070353/dituntut-8-tahun-penjara-taufik-kurniawan-saya-cari-keadilan-sampai-akhirat-smo90NKEbF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Taufik Kurniawan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/24/512/2070353/dituntut-8-tahun-penjara-taufik-kurniawan-saya-cari-keadilan-sampai-akhirat-smo90NKEbF.jpg</image><title>Taufik Kurniawan (Foto: Okezone)</title></images><description>SEMARANG - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan menyatakan siap mengajukan pembelaan atas tuntutan hukum 8 tahun penjara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Semarang. Bahkan, dia akan tetap mencari keadilan hingga akhirat.

&quot;Saya menghormati apapun hasilnya di persidangan. Tapi sebagai manusia, saya akan mencari keadilan sampai ke akhirat,&quot; ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (24/6/2019).

Sementara, untuk pengajuan pembelaan akan dilakukan pada 1 Juli 2019. Dia juga menolak tuduhan meminta komitmen fee tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Purbalingga.

&quot;Saya mengajukan pembelaan Yang Mulia,&quot; tutur dia.


Baca Juga: Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara di Sidang Suap DAK

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa Fidli Galan Syarif, menyatakan, tuduhan jaksa terlalu mengada-ada. Jabatan kliennya sebagai Wakil Ketua DPR RI, juga dinilai tidak punya kewenangan untuk mempengaruhi komisi di bawahnya.

&quot;Fakta di persidangan tidak ada yang memperkuat konstruksi (tuduhan). Seperti soal DAK Purbalingga juga tidak bisa dibuktikan,&quot; tutur dia.</description><content:encoded>SEMARANG - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan menyatakan siap mengajukan pembelaan atas tuntutan hukum 8 tahun penjara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Semarang. Bahkan, dia akan tetap mencari keadilan hingga akhirat.

&quot;Saya menghormati apapun hasilnya di persidangan. Tapi sebagai manusia, saya akan mencari keadilan sampai ke akhirat,&quot; ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (24/6/2019).

Sementara, untuk pengajuan pembelaan akan dilakukan pada 1 Juli 2019. Dia juga menolak tuduhan meminta komitmen fee tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Purbalingga.

&quot;Saya mengajukan pembelaan Yang Mulia,&quot; tutur dia.


Baca Juga: Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara di Sidang Suap DAK

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa Fidli Galan Syarif, menyatakan, tuduhan jaksa terlalu mengada-ada. Jabatan kliennya sebagai Wakil Ketua DPR RI, juga dinilai tidak punya kewenangan untuk mempengaruhi komisi di bawahnya.

&quot;Fakta di persidangan tidak ada yang memperkuat konstruksi (tuduhan). Seperti soal DAK Purbalingga juga tidak bisa dibuktikan,&quot; tutur dia.</content:encoded></item></channel></rss>
