<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Siapkan 6 Poin dalam Sidang Duplik Hari Ini</title><description>Kuasa hukum Ratna Sarumpaet telah menyiapkan enam poin yang akan dibacakan dalam sidang duplik hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/25/337/2070530/kuasa-hukum-ratna-sarumpaet-siapkan-6-poin-dalam-sidang-duplik-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/25/337/2070530/kuasa-hukum-ratna-sarumpaet-siapkan-6-poin-dalam-sidang-duplik-hari-ini"/><item><title>Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Siapkan 6 Poin dalam Sidang Duplik Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/25/337/2070530/kuasa-hukum-ratna-sarumpaet-siapkan-6-poin-dalam-sidang-duplik-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/25/337/2070530/kuasa-hukum-ratna-sarumpaet-siapkan-6-poin-dalam-sidang-duplik-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 25 Juni 2019 10:04 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/25/337/2070530/kuasa-hukum-ratna-sarumpaet-siapkan-6-poin-dalam-sidang-duplik-hari-ini-D3Wu5K3WOi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratna Sarumpaet. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/25/337/2070530/kuasa-hukum-ratna-sarumpaet-siapkan-6-poin-dalam-sidang-duplik-hari-ini-D3Wu5K3WOi.jpg</image><title>Ratna Sarumpaet. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang beragenda duplik (pemberian jawaban) tersebut, kuasa hukum dari Ratna Sarumpaet akan menanggapi replik yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, mengatakan pihaknya telah menyiapkan enam poin yang akan dibacakan untuk membantah replik dari JPU.
(Baca juga:   Pleidoinya Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet Tetap Yakin Dirinya Bukan Pembuat Keonaran)
 
&quot;Intinya semua poin yang disampaikan oleh jaksa itu kami bantah. Pokoknya ada enam poin ya,&quot; ujar Insank, Selasa (25/6/2019).

Dalam poin-poin tersebut, Insank menyoroti beberapa hal, seperti menyiarkan dan memberitakan yang dianggap sebagai dua makna berbeda, serta dengan makna keonaran yang dimultitafsirkan.
(Baca juga:   JPU Tolak Semua Pleidoi Ratna Sarumpaet)
 
&quot;Di dalam jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan itu yang kami bantah. Itu menyiarkan dan memberitakan itu dua hal makna berbeda maksud, tidak boleh dipersamakan,&quot; paparnya.
&quot;Kemudian poin kedua adalah makna keonaran enggak boleh multitafsir,&quot; ucap Insank.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan atau pleidoi yang sempat dibacakan Ratna Sarumpaet. Hal itu dikarenakan nota pembelaannya dianggap tidak wajar.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang beragenda duplik (pemberian jawaban) tersebut, kuasa hukum dari Ratna Sarumpaet akan menanggapi replik yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, mengatakan pihaknya telah menyiapkan enam poin yang akan dibacakan untuk membantah replik dari JPU.
(Baca juga:   Pleidoinya Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet Tetap Yakin Dirinya Bukan Pembuat Keonaran)
 
&quot;Intinya semua poin yang disampaikan oleh jaksa itu kami bantah. Pokoknya ada enam poin ya,&quot; ujar Insank, Selasa (25/6/2019).

Dalam poin-poin tersebut, Insank menyoroti beberapa hal, seperti menyiarkan dan memberitakan yang dianggap sebagai dua makna berbeda, serta dengan makna keonaran yang dimultitafsirkan.
(Baca juga:   JPU Tolak Semua Pleidoi Ratna Sarumpaet)
 
&quot;Di dalam jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan itu yang kami bantah. Itu menyiarkan dan memberitakan itu dua hal makna berbeda maksud, tidak boleh dipersamakan,&quot; paparnya.
&quot;Kemudian poin kedua adalah makna keonaran enggak boleh multitafsir,&quot; ucap Insank.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan atau pleidoi yang sempat dibacakan Ratna Sarumpaet. Hal itu dikarenakan nota pembelaannya dianggap tidak wajar.</content:encoded></item></channel></rss>
