<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka</title><description>KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) &amp;lrm;sebagai tersangka korupsi</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/25/337/2070788/kpk-kembali-tetapkan-eks-bupati-bogor-rachmat-yasin-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/25/337/2070788/kpk-kembali-tetapkan-eks-bupati-bogor-rachmat-yasin-sebagai-tersangka"/><item><title>KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/25/337/2070788/kpk-kembali-tetapkan-eks-bupati-bogor-rachmat-yasin-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/25/337/2070788/kpk-kembali-tetapkan-eks-bupati-bogor-rachmat-yasin-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Selasa 25 Juni 2019 18:17 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/25/337/2070788/kpk-kembali-tetapkan-eks-bupati-bogor-rachmat-yasin-sebagai-tersangka-xSrGBgXhnR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/25/337/2070788/kpk-kembali-tetapkan-eks-bupati-bogor-rachmat-yasin-sebagai-tersangka-xSrGBgXhnR.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) &amp;lrm;sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima gratifikasi.
&quot;&amp;lrm;Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8.931.326.223,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Menurut Febri, &amp;lrm;uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Baca Juga: Eks Bupati Bogor Dapat Cuti Jelang Bebas dari Penjara
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa &amp;lrm;tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta.
&quot;Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu palig lambat 3 hari kerja,&quot; imbuhnya.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) &amp;lrm;sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima gratifikasi.
&quot;&amp;lrm;Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8.931.326.223,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Menurut Febri, &amp;lrm;uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Baca Juga: Eks Bupati Bogor Dapat Cuti Jelang Bebas dari Penjara
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa &amp;lrm;tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta.
&quot;Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu palig lambat 3 hari kerja,&quot; imbuhnya.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
