<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Melihat Kembali 16 Permohonan Prabowo-Sandi yang Akan Diputus MK</title><description>Salah satunya kubu Prabowo-Sandi memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-KH Ma&amp;rsquo;ruf Amin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/26/605/2071236/melihat-kembali-16-permohonan-prabowo-sandi-yang-akan-diputus-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/26/605/2071236/melihat-kembali-16-permohonan-prabowo-sandi-yang-akan-diputus-mk"/><item><title>Melihat Kembali 16 Permohonan Prabowo-Sandi yang Akan Diputus MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/26/605/2071236/melihat-kembali-16-permohonan-prabowo-sandi-yang-akan-diputus-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/26/605/2071236/melihat-kembali-16-permohonan-prabowo-sandi-yang-akan-diputus-mk</guid><pubDate>Rabu 26 Juni 2019 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/26/605/2071236/melihat-kembali-16-permohonan-prabowo-sandi-yang-akan-diputus-mk-wVDKFU1cxn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto : Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/26/605/2071236/melihat-kembali-16-permohonan-prabowo-sandi-yang-akan-diputus-mk-wVDKFU1cxn.jpg</image><title>Sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto : Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan Pilpres 2019 yang diajukan kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, besok,&amp;nbsp; Kamis (27/6/2019). Sidang pembacaan putusan akan digelar pada siang hari, mulai pukul 12.30 WIB.
&quot;Ya, berdasarkan keputusan RPH (rapat pemusyawratan hakim-red), sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB,&quot; kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono kepada Okezone, Senin (24/6/2019).
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 ini akan menjawab gugatan dari kubu Prabowo-Sandi, yang mulai disidangkan di hadapan majelis hakim konstitusi sejak 14 Juni 2019.
Dalam sidang perdana beragendakan pendahuluan sengketa Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan 16 permohonan agar dapat dikabulkan oleh hakim konstitusi, terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Dalam salah satu petitumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diketuai Bambang Widjojanto memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma&amp;rsquo;ruf Amin. Kubu 02 juga menuding telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2019.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/19/57723/294301_medium.jpg&quot; alt=&quot;Saksi Prabowo-Sandi Bicara 17,5 Juta DPT Invalid di Sidang MK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Berikut 16 permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi : 

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor  urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil  presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat  keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai  presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut  01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun  2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur,  sistematis dan masif.
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor  urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil  presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/20/57736/294380_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidang MK, Said Didu Bicara Posisi Dewan Pengawas Anak Perusahaan BUMN&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan  surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga  Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode  tahun 2019-2024
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang  secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana  diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang  secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya  di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta,  Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi  Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat  yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

Baca Juga : MK: Majelis Hakim Siap Ucapkan Putusan Sengketa Pilpres Besok

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk  melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru  untuk mengisi jabatan komisioner KPU
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan  Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan  pihak yang berkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi  Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
16. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Baca Juga : MUI: Masyarakat Indonesia Harus Terima Putusan MK dengan Penuh Kesadaran
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan Pilpres 2019 yang diajukan kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, besok,&amp;nbsp; Kamis (27/6/2019). Sidang pembacaan putusan akan digelar pada siang hari, mulai pukul 12.30 WIB.
&quot;Ya, berdasarkan keputusan RPH (rapat pemusyawratan hakim-red), sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB,&quot; kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono kepada Okezone, Senin (24/6/2019).
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 ini akan menjawab gugatan dari kubu Prabowo-Sandi, yang mulai disidangkan di hadapan majelis hakim konstitusi sejak 14 Juni 2019.
Dalam sidang perdana beragendakan pendahuluan sengketa Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan 16 permohonan agar dapat dikabulkan oleh hakim konstitusi, terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Dalam salah satu petitumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diketuai Bambang Widjojanto memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma&amp;rsquo;ruf Amin. Kubu 02 juga menuding telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2019.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/19/57723/294301_medium.jpg&quot; alt=&quot;Saksi Prabowo-Sandi Bicara 17,5 Juta DPT Invalid di Sidang MK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Berikut 16 permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi : 

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor  urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil  presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat  keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai  presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut  01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun  2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur,  sistematis dan masif.
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor  urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil  presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/20/57736/294380_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidang MK, Said Didu Bicara Posisi Dewan Pengawas Anak Perusahaan BUMN&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan  surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga  Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode  tahun 2019-2024
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang  secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana  diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang  secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya  di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta,  Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi  Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat  yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

Baca Juga : MK: Majelis Hakim Siap Ucapkan Putusan Sengketa Pilpres Besok

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk  melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru  untuk mengisi jabatan komisioner KPU
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan  Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan  pihak yang berkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi  Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
16. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Baca Juga : MUI: Masyarakat Indonesia Harus Terima Putusan MK dengan Penuh Kesadaran
</content:encoded></item></channel></rss>
