<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Putusan MK, KPAI Imbau Anak Tak Dilibatkan dalam Kegiatan Politik</title><description>KPAI menegaskan anak jangan dilibatkan dalam aksi massa terkait putusan MK hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071450/jelang-putusan-mk-kpai-imbau-anak-tak-dilibatkan-dalam-kegiatan-politik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071450/jelang-putusan-mk-kpai-imbau-anak-tak-dilibatkan-dalam-kegiatan-politik"/><item><title>Jelang Putusan MK, KPAI Imbau Anak Tak Dilibatkan dalam Kegiatan Politik</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071450/jelang-putusan-mk-kpai-imbau-anak-tak-dilibatkan-dalam-kegiatan-politik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071450/jelang-putusan-mk-kpai-imbau-anak-tak-dilibatkan-dalam-kegiatan-politik</guid><pubDate>Kamis 27 Juni 2019 09:21 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/27/605/2071450/jelang-putusan-mk-kpai-imbau-anak-tak-dilibatkan-dalam-kegiatan-politik-cQpzUy1yeP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aksi massa jelang sidang putusan MK. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/27/605/2071450/jelang-putusan-mk-kpai-imbau-anak-tak-dilibatkan-dalam-kegiatan-politik-cQpzUy1yeP.jpg</image><title>Aksi massa jelang sidang putusan MK. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau semua pihak tidak melibatkan anak dalam kegiatan politik apa pun, terutama menjelang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
&quot;Jangan sampai situasi yang perlu perhatian khusus ini kembali melibatkan anak-anak di frontline, laksana martir,&quot; kata Komisioner KPAI Jasra Putra dalam keterangannya kepada Okezone, Kamis (27/6/2019).
(Baca juga:   Curhat Warga Jelang Putusan MK: Tak Usah Ribut-Ribut, Kasihan yang Ingin Beraktivitas)
 
KPAI mengimbau anak-anak tidak dilibatkan dalam segala kegiatan politik. Jika itu terjadi, anak-anak berrisiko kehilangan dirinya, keluarga, dan masa depan karena berada dalam situasi psikologis yang tidak menentu.

&quot;Begitu juga kemungkinan anak-anak terlibat menyambut euforia kemenangan atau terlibat dalam aksi protes kekalahan,&quot; jelas Jasra.
(Baca juga:   Pakar Hukum UI: Hargai Apa pun Substansi Putusan MK)
 
KPAI, sambung dia, sangat mengimbau orangtua, guru, maupun lembaga pendidikan sama-sama bertanggung jawab memastikan anak dalam keadaan baik dan aman.
&quot;Untuk itu KPAI akan terus memantau dan mengimbau semua pihak agar menghindari anak-anak dalam penyalahgunaan kegiatan politik,&quot; tegas Jasra.
&quot;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PA Pasal 15 yang menyatakan setiap anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau semua pihak tidak melibatkan anak dalam kegiatan politik apa pun, terutama menjelang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
&quot;Jangan sampai situasi yang perlu perhatian khusus ini kembali melibatkan anak-anak di frontline, laksana martir,&quot; kata Komisioner KPAI Jasra Putra dalam keterangannya kepada Okezone, Kamis (27/6/2019).
(Baca juga:   Curhat Warga Jelang Putusan MK: Tak Usah Ribut-Ribut, Kasihan yang Ingin Beraktivitas)
 
KPAI mengimbau anak-anak tidak dilibatkan dalam segala kegiatan politik. Jika itu terjadi, anak-anak berrisiko kehilangan dirinya, keluarga, dan masa depan karena berada dalam situasi psikologis yang tidak menentu.

&quot;Begitu juga kemungkinan anak-anak terlibat menyambut euforia kemenangan atau terlibat dalam aksi protes kekalahan,&quot; jelas Jasra.
(Baca juga:   Pakar Hukum UI: Hargai Apa pun Substansi Putusan MK)
 
KPAI, sambung dia, sangat mengimbau orangtua, guru, maupun lembaga pendidikan sama-sama bertanggung jawab memastikan anak dalam keadaan baik dan aman.
&quot;Untuk itu KPAI akan terus memantau dan mengimbau semua pihak agar menghindari anak-anak dalam penyalahgunaan kegiatan politik,&quot; tegas Jasra.
&quot;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PA Pasal 15 yang menyatakan setiap anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
