<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Hukum TKN Yakin Tidak Ada Dissenting Opinion Hakim MK di Putusan PHPU</title><description>Hakim MK diyakini tidak akan memberikan pendapat berbeda terkait putusan PHPU 2019 pada Kamis siang ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071471/tim-hukum-tkn-yakin-tidak-ada-dissenting-opinion-hakim-mk-di-putusan-phpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071471/tim-hukum-tkn-yakin-tidak-ada-dissenting-opinion-hakim-mk-di-putusan-phpu"/><item><title>Tim Hukum TKN Yakin Tidak Ada Dissenting Opinion Hakim MK di Putusan PHPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071471/tim-hukum-tkn-yakin-tidak-ada-dissenting-opinion-hakim-mk-di-putusan-phpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071471/tim-hukum-tkn-yakin-tidak-ada-dissenting-opinion-hakim-mk-di-putusan-phpu</guid><pubDate>Kamis 27 Juni 2019 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/27/605/2071471/tim-hukum-tkn-yakin-tidak-ada-dissenting-opinion-hakim-mk-di-putusan-phpu-YyWsF7QR5u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Tim Hukum TKN I Wayan Sudirta. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/27/605/2071471/tim-hukum-tkn-yakin-tidak-ada-dissenting-opinion-hakim-mk-di-putusan-phpu-YyWsF7QR5u.jpg</image><title>Anggota Tim Hukum TKN I Wayan Sudirta. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; I Wayan Sudirta, anggota Tim Hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, tidak melihat adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 siang ini.
&quot;Saya tidak melihat tanda-tandanya, walaupun itu haknya Beliau-Beliau,&quot; kata Wayan menjelang sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
(Baca juga: Pertebal Gugatan, Tim Hukum TKN Sebut BPN Cari Mati)
 
Ia menuturkan, kemungkinan terjadinya pendapat berbeda sangat kecil. Sejarah juga akan mencatat hakim yang memberikan pendapat berbeda tersebut.

&quot;Kalaupun ada dissenting (opinion) pasti sangat lemah. Yang membuat dissenting perlu memikirkan dissenting-nya. Sejarah akan mencatat dengan baik, dengan cara apa dissenting dibuat kalau alat-alat buktinya tidak ada,&quot; jelas dia.
(Baca juga:   Kubu Prabowo Disarankan Tetap Jadi Oposisi Jika Kalah di Pilpres 2019)
 
Tim Hukum TKN, lanjut dia, yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh permohonan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno selaku pemohon.
&quot;Yakin ditolak. Setidak-tidaknya tidak dapat diterima,&quot; tegas Wayan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; I Wayan Sudirta, anggota Tim Hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, tidak melihat adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 siang ini.
&quot;Saya tidak melihat tanda-tandanya, walaupun itu haknya Beliau-Beliau,&quot; kata Wayan menjelang sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
(Baca juga: Pertebal Gugatan, Tim Hukum TKN Sebut BPN Cari Mati)
 
Ia menuturkan, kemungkinan terjadinya pendapat berbeda sangat kecil. Sejarah juga akan mencatat hakim yang memberikan pendapat berbeda tersebut.

&quot;Kalaupun ada dissenting (opinion) pasti sangat lemah. Yang membuat dissenting perlu memikirkan dissenting-nya. Sejarah akan mencatat dengan baik, dengan cara apa dissenting dibuat kalau alat-alat buktinya tidak ada,&quot; jelas dia.
(Baca juga:   Kubu Prabowo Disarankan Tetap Jadi Oposisi Jika Kalah di Pilpres 2019)
 
Tim Hukum TKN, lanjut dia, yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh permohonan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno selaku pemohon.
&quot;Yakin ditolak. Setidak-tidaknya tidak dapat diterima,&quot; tegas Wayan.</content:encoded></item></channel></rss>
