<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> MK Tegaskan Pelanggaran TSM Diselesaikan di Bawaslu   </title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071660/mk-tegaskan-pelanggaran-tsm-diselesaikan-di-bawaslu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071660/mk-tegaskan-pelanggaran-tsm-diselesaikan-di-bawaslu"/><item><title> MK Tegaskan Pelanggaran TSM Diselesaikan di Bawaslu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071660/mk-tegaskan-pelanggaran-tsm-diselesaikan-di-bawaslu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071660/mk-tegaskan-pelanggaran-tsm-diselesaikan-di-bawaslu</guid><pubDate>Kamis 27 Juni 2019 15:45 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/27/605/2071660/mk-tegaskan-pelanggaran-tsm-diselesaikan-di-bawaslu-XHcNK3tTID.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/27/605/2071660/mk-tegaskan-pelanggaran-tsm-diselesaikan-di-bawaslu-XHcNK3tTID.jpg</image><title>Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Heru/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harusnya diselesaikan di Bawaslu.

&quot;Bahwa peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37 peraturan Bawaslu telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu,&quot; kata Hakim MK Manahan Sitompul di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Menurut Manahan, dalam pertimbangannya, hal itu sudah tertuang dalam terbitnya peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
&amp;nbsp;
Dengan begitu, Manahan menekankan bahwa terlihat yang objek pelanggaran administrasi Pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu yang terjadi secara TSM.

&quot;Atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara TSM,&quot; ujar Manahan.

Menurut Manahan, jika terjadi pelanggaran administrasi pemilu atau TSM, hal itu harus sudah terselesaikan sebelum di MK. Hal ini menujukan bahwa pembentuk UU telah konsisten.

&quot;Dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya dapat mengadil PHPU. Dan juga dapat disimpulkan dalil tentang pelanggaran TSM, jika persoalan itu di Bawaslu tidak pernah ada pengaduan,&quot; tutup Manahan.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harusnya diselesaikan di Bawaslu.

&quot;Bahwa peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37 peraturan Bawaslu telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu,&quot; kata Hakim MK Manahan Sitompul di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Menurut Manahan, dalam pertimbangannya, hal itu sudah tertuang dalam terbitnya peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
&amp;nbsp;
Dengan begitu, Manahan menekankan bahwa terlihat yang objek pelanggaran administrasi Pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu yang terjadi secara TSM.

&quot;Atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara TSM,&quot; ujar Manahan.

Menurut Manahan, jika terjadi pelanggaran administrasi pemilu atau TSM, hal itu harus sudah terselesaikan sebelum di MK. Hal ini menujukan bahwa pembentuk UU telah konsisten.

&quot;Dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya dapat mengadil PHPU. Dan juga dapat disimpulkan dalil tentang pelanggaran TSM, jika persoalan itu di Bawaslu tidak pernah ada pengaduan,&quot; tutup Manahan.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
