<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Pelanggaran TSM </title><description>Hakim konstitusi menilai dalil Prabowo-Sandi soal pelanggaran TSM di sidang sengketa Pilpres 2019 tidak memiliki alasan hukum yang kuat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071666/mk-tolak-dalil-kubu-prabowo-soal-pelanggaran-tsm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071666/mk-tolak-dalil-kubu-prabowo-soal-pelanggaran-tsm"/><item><title>MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Pelanggaran TSM </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071666/mk-tolak-dalil-kubu-prabowo-soal-pelanggaran-tsm</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071666/mk-tolak-dalil-kubu-prabowo-soal-pelanggaran-tsm</guid><pubDate>Kamis 27 Juni 2019 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/27/605/2071666/mk-tolak-dalil-kubu-prabowo-soal-pelanggaran-tsm-1e4HYxtFLU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Majelis hakim Mahkamah Konstitusi di sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto : Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/27/605/2071666/mk-tolak-dalil-kubu-prabowo-soal-pelanggaran-tsm-1e4HYxtFLU.jpg</image><title>Majelis hakim Mahkamah Konstitusi di sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto : Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sidang sengketa Pilpres 2019 tidak memiliki alasan hukum yang kuat.
&quot;Dengan demikian mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokkan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum,&quot; kata hakim konstitusi Aswanto di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam pertimbangannya, Aswanto menjelaskan, Mahkamah berpendapat fakta-fakta yang ternyata pemohon tidak laporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu.
&quot;Atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan,&quot; ujar Aswanto.
Kemudian, menurut Aswanto,  Bawaslu telah menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut.

&quot;Dan tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya,&quot; tutur Aswanto.
Sementara itu, MK juga menegaskan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) harusnya diselesaikan di Bawaslu.
&quot;Bahwa peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37 peraturan Bawaslu telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu,&quot; kata hakim konstitusi Manahan Sitompul.

Baca Juga : MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi Permasalahkan Ajakan Baju Putih
Menurut Manahan, dalam pertimbangannya, hal itu sudah tertuang dalam terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
Manahan  menekankan, terlihat yang objek pelanggaran administrasi Pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu yang terjadi secara TSM.
&quot;Atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara TSM,&quot; ujar Manahan.

Baca Juga : MK Tegaskan Pelanggaran TSM Diselesaikan di Bawaslu</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sidang sengketa Pilpres 2019 tidak memiliki alasan hukum yang kuat.
&quot;Dengan demikian mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokkan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum,&quot; kata hakim konstitusi Aswanto di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam pertimbangannya, Aswanto menjelaskan, Mahkamah berpendapat fakta-fakta yang ternyata pemohon tidak laporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu.
&quot;Atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan,&quot; ujar Aswanto.
Kemudian, menurut Aswanto,  Bawaslu telah menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut.

&quot;Dan tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya,&quot; tutur Aswanto.
Sementara itu, MK juga menegaskan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) harusnya diselesaikan di Bawaslu.
&quot;Bahwa peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37 peraturan Bawaslu telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu,&quot; kata hakim konstitusi Manahan Sitompul.

Baca Juga : MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi Permasalahkan Ajakan Baju Putih
Menurut Manahan, dalam pertimbangannya, hal itu sudah tertuang dalam terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
Manahan  menekankan, terlihat yang objek pelanggaran administrasi Pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu yang terjadi secara TSM.
&quot;Atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara TSM,&quot; ujar Manahan.

Baca Juga : MK Tegaskan Pelanggaran TSM Diselesaikan di Bawaslu</content:encoded></item></channel></rss>
