<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan TNI-Polri dalam Pilpres 2019</title><description>Hakim Aswanto mengatakan, mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal ketidaknetralan TNI-Polri seperti yang didalilkan pemohon.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071699/mk-tak-temukan-bukti-ketidaknetralan-tni-polri-dalam-pilpres-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071699/mk-tak-temukan-bukti-ketidaknetralan-tni-polri-dalam-pilpres-2019"/><item><title>MK Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan TNI-Polri dalam Pilpres 2019</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071699/mk-tak-temukan-bukti-ketidaknetralan-tni-polri-dalam-pilpres-2019</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071699/mk-tak-temukan-bukti-ketidaknetralan-tni-polri-dalam-pilpres-2019</guid><pubDate>Kamis 27 Juni 2019 17:00 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/27/605/2071699/mk-tak-temukan-bukti-ketidaknetralan-tni-polri-dalam-pilpres-2019-dIef5wNnBb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang putusan MK. (Foto : Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/27/605/2071699/mk-tak-temukan-bukti-ketidaknetralan-tni-polri-dalam-pilpres-2019-dIef5wNnBb.jpg</image><title>Sidang putusan MK. (Foto : Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Hakim Konstitusi Aswanto menegaskan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak dapat membuktikan dalilnya terkait keterlibatan dan ketidaknetralan TNI-Polri dalam Pilpres 2019.
&quot;Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan,&quot; kata Aswanto di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Aswanto, argumentasi soal adanya imbauan dari Presiden Jokowi selaku calon petahana yang meminta jajaran TNI/Polri menyosialisasikan program-program pemerintah, hal itu bersifat normatif, bukan ajakan untuk memilih.
&quot;Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan,&quot; ucapnya.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/27/57834/295038_medium.jpg&quot; alt=&quot;9 Hakim MK Sepakat Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Bukti lain yang dipatahkan ialah terkait tuduhan polisi menjadi tim kampanye media sosial (buzzer) yang mengampanyekan paslon nomor urut 01. Menurut Aswanto, bukti yang diserahkan oleh saksi lemah.

Baca Juga : MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Gaji ke-13 hingga THR PNS untuk Kepentingan Politik

Sebelumnya, dalil itu disampaikan Denny Indrayana, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi. Denny mengatakan, kepolisian telah membentuk tim buzzer berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu akun anonim @Opposite6890.
&quot;Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi,&quot; tutur Aswanto.

Baca Juga :&amp;nbsp; Yusril Pede Putusan MK Tolak Gugatan Kubu Prabowo
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Hakim Konstitusi Aswanto menegaskan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak dapat membuktikan dalilnya terkait keterlibatan dan ketidaknetralan TNI-Polri dalam Pilpres 2019.
&quot;Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan,&quot; kata Aswanto di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Aswanto, argumentasi soal adanya imbauan dari Presiden Jokowi selaku calon petahana yang meminta jajaran TNI/Polri menyosialisasikan program-program pemerintah, hal itu bersifat normatif, bukan ajakan untuk memilih.
&quot;Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan,&quot; ucapnya.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/27/57834/295038_medium.jpg&quot; alt=&quot;9 Hakim MK Sepakat Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Bukti lain yang dipatahkan ialah terkait tuduhan polisi menjadi tim kampanye media sosial (buzzer) yang mengampanyekan paslon nomor urut 01. Menurut Aswanto, bukti yang diserahkan oleh saksi lemah.

Baca Juga : MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Gaji ke-13 hingga THR PNS untuk Kepentingan Politik

Sebelumnya, dalil itu disampaikan Denny Indrayana, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi. Denny mengatakan, kepolisian telah membentuk tim buzzer berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu akun anonim @Opposite6890.
&quot;Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi,&quot; tutur Aswanto.

Baca Juga :&amp;nbsp; Yusril Pede Putusan MK Tolak Gugatan Kubu Prabowo
</content:encoded></item></channel></rss>
