<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dalil Kubu Prabowo soal TPS Siluman Dianggap Tak Jelas</title><description>Mahkamah tidak dapat memeriksa lebih lanjut dalil tersebut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS siluman tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071741/dalil-kubu-prabowo-soal-tps-siluman-dianggap-tak-jelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071741/dalil-kubu-prabowo-soal-tps-siluman-dianggap-tak-jelas"/><item><title>Dalil Kubu Prabowo soal TPS Siluman Dianggap Tak Jelas</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071741/dalil-kubu-prabowo-soal-tps-siluman-dianggap-tak-jelas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/27/605/2071741/dalil-kubu-prabowo-soal-tps-siluman-dianggap-tak-jelas</guid><pubDate>Kamis 27 Juni 2019 18:09 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/27/605/2071741/dalil-kubu-prabowo-soal-tps-siluman-dianggap-tak-jelas-nhkpXS06YQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim konstitusi Saldi Isra (tengah) saat sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto : Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/27/605/2071741/dalil-kubu-prabowo-soal-tps-siluman-dianggap-tak-jelas-nhkpXS06YQ.jpg</image><title>Hakim konstitusi Saldi Isra (tengah) saat sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto : Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga soal adanya tempat pemungutan suara (TPS) siluman tidak jelas.
&quot;Menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut,&quot; kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/27/57834/295034_medium.jpg&quot; alt=&quot;9 Hakim MK Sepakat Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Salah satu yang menjadi pertimbangan, dikatakan Saldi, lantaran pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan bukti soal data TPS yang terdaftar di seluruh Indonesia.

Baca Juga : MK : Kesaksian Keponakan Mahfud MD soal &quot;Kecurangan Bagian Demokrasi&quot; Tak Relevan

Kendati demikian, Saldi menegaskan, apabila memang terjadi penambahan lokasi pemungutan suara, hal tersebut tidak bisa menjadi dasar itu masuk dalam kategori kecurangan.
&quot;Pemohon tidak beralasan menurut hukum,&quot; tutur Saldi.

Baca Juga : MK Tolak Dalil Kecurangan Situng Versi Kubu Prabowo
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga soal adanya tempat pemungutan suara (TPS) siluman tidak jelas.
&quot;Menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut,&quot; kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/27/57834/295034_medium.jpg&quot; alt=&quot;9 Hakim MK Sepakat Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Salah satu yang menjadi pertimbangan, dikatakan Saldi, lantaran pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan bukti soal data TPS yang terdaftar di seluruh Indonesia.

Baca Juga : MK : Kesaksian Keponakan Mahfud MD soal &quot;Kecurangan Bagian Demokrasi&quot; Tak Relevan

Kendati demikian, Saldi menegaskan, apabila memang terjadi penambahan lokasi pemungutan suara, hal tersebut tidak bisa menjadi dasar itu masuk dalam kategori kecurangan.
&quot;Pemohon tidak beralasan menurut hukum,&quot; tutur Saldi.

Baca Juga : MK Tolak Dalil Kecurangan Situng Versi Kubu Prabowo
</content:encoded></item></channel></rss>
