<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Akibat Korupsi PLN, Polisi Sebut Kerugian Negara Capai Rp188 Miliar</title><description>Polisi menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BBM yang merugikan negara hingga Rp188 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/28/337/2072075/akibat-korupsi-pln-polisi-sebut-kerugian-negara-capai-rp188-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/28/337/2072075/akibat-korupsi-pln-polisi-sebut-kerugian-negara-capai-rp188-miliar"/><item><title>Akibat Korupsi PLN, Polisi Sebut Kerugian Negara Capai Rp188 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/28/337/2072075/akibat-korupsi-pln-polisi-sebut-kerugian-negara-capai-rp188-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/28/337/2072075/akibat-korupsi-pln-polisi-sebut-kerugian-negara-capai-rp188-miliar</guid><pubDate>Jum'at 28 Juni 2019 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/28/337/2072075/akibat-korupsi-pln-polisi-sebut-kerugian-negara-capai-rp188-miliar-6EusXpSoZh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jumpa Pers Mabes Polri (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/28/337/2072075/akibat-korupsi-pln-polisi-sebut-kerugian-negara-capai-rp188-miliar-6EusXpSoZh.jpg</image><title>Jumpa Pers Mabes Polri (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto telah menetapkan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji (NP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Disel (HSD) yang merugikan negara hingga Rp188 miliar.
&quot;Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, Kerugian Negara dalam perkara diatas sebesar RP188.745.051.310,72,&quot; kata Djoko di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Djoko menjelaskan, dalam kasus ini Nur Pamudji diduga telah melakukan penunjukkan langsung atas pengadaan BBM HSD di PT PLN dengan memerintahkan agar Tuban Konsorsium (PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama selaku leader) menjadi pemasok BBM untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT. PLN tahun 2010.
&quot;Akhirnya Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan walaupun Tuban Konsorsium (PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama sebagai leader) tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang,&quot; ungkapnya.

Baca Juga: Korupsi PLN Polisi Sebut Kerugian Negara Hingga Rp 188 Miliar
Kontrak kemudian ditandatangani tanggal 10 Desember 2010 sampai dengan 10 Desember 2014 dengan jangka waktu kontrak 4 tahun. Namun pada perjalanannya
Tuban Konsorsium (PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama sebagai leader) tidak mampu memasok BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai dengan perjanjian jual beli BBM.
&quot;Atas kegagalan pasokan tersebut PT. PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian,&quot; tambahnya.
Atas perbuatannya Nur Pamudji kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Pidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto telah menetapkan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji (NP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Disel (HSD) yang merugikan negara hingga Rp188 miliar.
&quot;Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, Kerugian Negara dalam perkara diatas sebesar RP188.745.051.310,72,&quot; kata Djoko di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Djoko menjelaskan, dalam kasus ini Nur Pamudji diduga telah melakukan penunjukkan langsung atas pengadaan BBM HSD di PT PLN dengan memerintahkan agar Tuban Konsorsium (PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama selaku leader) menjadi pemasok BBM untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT. PLN tahun 2010.
&quot;Akhirnya Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan walaupun Tuban Konsorsium (PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama sebagai leader) tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang,&quot; ungkapnya.

Baca Juga: Korupsi PLN Polisi Sebut Kerugian Negara Hingga Rp 188 Miliar
Kontrak kemudian ditandatangani tanggal 10 Desember 2010 sampai dengan 10 Desember 2014 dengan jangka waktu kontrak 4 tahun. Namun pada perjalanannya
Tuban Konsorsium (PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama sebagai leader) tidak mampu memasok BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai dengan perjanjian jual beli BBM.
&quot;Atas kegagalan pasokan tersebut PT. PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian,&quot; tambahnya.
Atas perbuatannya Nur Pamudji kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Pidana.</content:encoded></item></channel></rss>
