<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Samsul Nursalim dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK sebagai Tersangka</title><description>Sjamsul dan Itjih dipanggil perdana untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/28/337/2072377/samsul-nursalim-dan-istrinya-mangkir-dari-panggilan-kpk-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/28/337/2072377/samsul-nursalim-dan-istrinya-mangkir-dari-panggilan-kpk-sebagai-tersangka"/><item><title>Samsul Nursalim dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/28/337/2072377/samsul-nursalim-dan-istrinya-mangkir-dari-panggilan-kpk-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/28/337/2072377/samsul-nursalim-dan-istrinya-mangkir-dari-panggilan-kpk-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 28 Juni 2019 22:08 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/28/337/2072377/samsul-nursalim-dan-istrinya-mangkir-dari-panggilan-kpk-sebagai-tersangka-KH8lCNEpk4.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Sjamsul Nursalim (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/28/337/2072377/samsul-nursalim-dan-istrinya-mangkir-dari-panggilan-kpk-sebagai-tersangka-KH8lCNEpk4.JPG</image><title>Sjamsul Nursalim (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Sedianya, Sjamsul dan Itjih dipanggil perdana untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor BDNI.
&quot;Belum iperoleh informasi alasan ketidakhadiran SJN dan ITN,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Sebelumnya, KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. KPK juga telah meminta bantuan lembaga antikorupsi di Singapura untuk dapat menghadirkan Sjamsul ke Indonesia.
Baca Juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan Istrinya sebagai Tersangka Besok

Bahkan, KPK telah meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura memajang agenda pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya di kantornya. Namun, Sjamsul dan Itjih tidak juga kooperatidf memenuhi panggilan tersebut.
Upaya tersebut dilakukan KPK karena Sjamsul dan Itjih kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan. Sjamsul dan Itjih sendiri sudah sering dipanggil KPK pada saat proses penyelidikan. Namun, keduanya tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut.Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan  tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim  sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi  penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank  Indonesia (BLBI).
Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak  pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan  Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan  istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas  perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Sedianya, Sjamsul dan Itjih dipanggil perdana untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor BDNI.
&quot;Belum iperoleh informasi alasan ketidakhadiran SJN dan ITN,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Sebelumnya, KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. KPK juga telah meminta bantuan lembaga antikorupsi di Singapura untuk dapat menghadirkan Sjamsul ke Indonesia.
Baca Juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan Istrinya sebagai Tersangka Besok

Bahkan, KPK telah meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura memajang agenda pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya di kantornya. Namun, Sjamsul dan Itjih tidak juga kooperatidf memenuhi panggilan tersebut.
Upaya tersebut dilakukan KPK karena Sjamsul dan Itjih kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan. Sjamsul dan Itjih sendiri sudah sering dipanggil KPK pada saat proses penyelidikan. Namun, keduanya tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut.Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan  tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim  sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi  penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank  Indonesia (BLBI).
Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak  pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan  Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan  istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas  perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
