<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hukuman Lucas Dikurangi Jadi 5 Tahun Penjara di Tingkat Banding, KPK Bakal Ajukan Kasasi</title><description>Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding advokat Lucas dan mengurangi hukumannya dari semula 7 tahun jadi 5 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/28/337/2072391/hukuman-lucas-dikurangi-jadi-5-tahun-penjara-di-tingkat-banding-kpk-bakal-ajukan-kasasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/28/337/2072391/hukuman-lucas-dikurangi-jadi-5-tahun-penjara-di-tingkat-banding-kpk-bakal-ajukan-kasasi"/><item><title>Hukuman Lucas Dikurangi Jadi 5 Tahun Penjara di Tingkat Banding, KPK Bakal Ajukan Kasasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/28/337/2072391/hukuman-lucas-dikurangi-jadi-5-tahun-penjara-di-tingkat-banding-kpk-bakal-ajukan-kasasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/28/337/2072391/hukuman-lucas-dikurangi-jadi-5-tahun-penjara-di-tingkat-banding-kpk-bakal-ajukan-kasasi</guid><pubDate>Jum'at 28 Juni 2019 22:35 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/28/337/2072391/hukuman-lucas-dikurangi-jadi-5-tahun-penjara-di-tingkat-banding-kpk-bakal-ajukan-kasasi-yAwuR5murB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lucas (Putera/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/28/337/2072391/hukuman-lucas-dikurangi-jadi-5-tahun-penjara-di-tingkat-banding-kpk-bakal-ajukan-kasasi-yAwuR5murB.jpg</image><title>Lucas (Putera/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan 'memotong' dua tahun hukuman advokat Lu&amp;lrm;cas dalam perkara tindak pidana melarikan atau merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Hukuman penjara Lucas kini hanya tersisa lima tahun.
Sebelumnya, Lucas dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, dia mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Hasilnya, banding diterima, hukumannya diringankan jadi lima tahun penjara.
&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp600 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,&quot; demikian bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/6/2019).
Selain mengurangi hukuman, majelis hakim juga memerintahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekening Lucas, di antaranya yakni rekening di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.
(Baca juga: Lucas Divonis 7 Tahun Penjara karena Terbukti Larikan Eddy Sindoro)
&amp;lrm;Merespon putusan tersebut, KPK mempertimbangkan untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini, KPK masih membahas untuk mempelajari lebih lanjut putusan PT DKI tersebut.&amp;lrm;
(Baca juga: Rekeningnya Diblokir, Lucas Tuntut Ganti Rugi ke KPK)
&quot;JPU KPK tengah mendiskusikan dan melaporkan kepada pimpinan KPK untuk lakukan kasasi atau tidak terhadap pengurangan masa tahanan tersebut,&quot; kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati dikonfirmasi terpisah.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan 'memotong' dua tahun hukuman advokat Lu&amp;lrm;cas dalam perkara tindak pidana melarikan atau merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Hukuman penjara Lucas kini hanya tersisa lima tahun.
Sebelumnya, Lucas dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, dia mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Hasilnya, banding diterima, hukumannya diringankan jadi lima tahun penjara.
&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp600 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,&quot; demikian bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/6/2019).
Selain mengurangi hukuman, majelis hakim juga memerintahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekening Lucas, di antaranya yakni rekening di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.
(Baca juga: Lucas Divonis 7 Tahun Penjara karena Terbukti Larikan Eddy Sindoro)
&amp;lrm;Merespon putusan tersebut, KPK mempertimbangkan untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini, KPK masih membahas untuk mempelajari lebih lanjut putusan PT DKI tersebut.&amp;lrm;
(Baca juga: Rekeningnya Diblokir, Lucas Tuntut Ganti Rugi ke KPK)
&quot;JPU KPK tengah mendiskusikan dan melaporkan kepada pimpinan KPK untuk lakukan kasasi atau tidak terhadap pengurangan masa tahanan tersebut,&quot; kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati dikonfirmasi terpisah.</content:encoded></item></channel></rss>
