<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Petugas RSUD Kota Padangsidimpuan Terciduk Nyabu di Kamar Mayat</title><description>Tak ada tempat, kamar mayat pun jadi lokasi penyalahgunaan barang haram narkotika jenis golongan (I) sabu-sabu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/28/608/2072188/3-petugas-rsud-kota-padangsidimpuan-terciduk-nyabu-di-kamar-mayat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/06/28/608/2072188/3-petugas-rsud-kota-padangsidimpuan-terciduk-nyabu-di-kamar-mayat"/><item><title>3 Petugas RSUD Kota Padangsidimpuan Terciduk Nyabu di Kamar Mayat</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/06/28/608/2072188/3-petugas-rsud-kota-padangsidimpuan-terciduk-nyabu-di-kamar-mayat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/06/28/608/2072188/3-petugas-rsud-kota-padangsidimpuan-terciduk-nyabu-di-kamar-mayat</guid><pubDate>Jum'at 28 Juni 2019 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Liansah Rangkuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/28/608/2072188/3-petugas-rsud-kota-padangsidimpuan-terciduk-nyabu-di-kamar-mayat-EvMKIwRxv7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap tiga petugas RSUD Padangsidimpuan nyabu di kamar mayat (Foto: Liansah Rangkuti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/28/608/2072188/3-petugas-rsud-kota-padangsidimpuan-terciduk-nyabu-di-kamar-mayat-EvMKIwRxv7.jpg</image><title>Polisi menangkap tiga petugas RSUD Padangsidimpuan nyabu di kamar mayat (Foto: Liansah Rangkuti)</title></images><description>PADANGSIDIMPUAN - Tak ada tempat, kamar mayat pun jadi lokasi penyalahgunaan barang haram narkotika jenis golongan (I) sabu-sabu.
Hal itu diketahui saat tiga oknum petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan digerebek aparat Polresta Padangsidimpuan di siang bolong.&amp;nbsp;
&quot;Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 dengan laporan polisi nomor: LP/61.A/ VI /2019/SU/PSP/Resnarkoba, tgl 26 Juni 2019,&quot; ujar AKP CJ Panjaitan, Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Hari Anti Narkoba Internasional, GIAN: Perangi Narkoba jika Negara Ingin Kuat!
Penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika itu yakni, RIN (28), AS (22) dan DR (22) sama-sama warga kota Padangsidimpuan yang berawal informasi dari masyarakat sekitar RSUD Kota Padangsidimpuan.

&quot;Saat tim kita cek lokasi, ternyata pelaku tersebut sedang asyik mengonsumsi barang haram tersebut, selain tiga pelaku, anggota kita juga mengamankan berbagai barang bukti seperti, 1 set alat hisap bonk, 1 buah kaca pirek diduga keras berisi narkotika golongan  I jenis sabu dengan berat 1, 58 gram, 1 buah mancis lengkap dengan jarum, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet dan sebungkus plastik hitam berisi plastik klip transparan kosong,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
CJ Panjaitan menambahkan, setelah kita sidik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga:&amp;nbsp;WN Afrika Terjangkit HIV Nekat Sembunyikan Sabu di Celana Dalam&amp;nbsp;</description><content:encoded>PADANGSIDIMPUAN - Tak ada tempat, kamar mayat pun jadi lokasi penyalahgunaan barang haram narkotika jenis golongan (I) sabu-sabu.
Hal itu diketahui saat tiga oknum petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan digerebek aparat Polresta Padangsidimpuan di siang bolong.&amp;nbsp;
&quot;Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 dengan laporan polisi nomor: LP/61.A/ VI /2019/SU/PSP/Resnarkoba, tgl 26 Juni 2019,&quot; ujar AKP CJ Panjaitan, Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Hari Anti Narkoba Internasional, GIAN: Perangi Narkoba jika Negara Ingin Kuat!
Penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika itu yakni, RIN (28), AS (22) dan DR (22) sama-sama warga kota Padangsidimpuan yang berawal informasi dari masyarakat sekitar RSUD Kota Padangsidimpuan.

&quot;Saat tim kita cek lokasi, ternyata pelaku tersebut sedang asyik mengonsumsi barang haram tersebut, selain tiga pelaku, anggota kita juga mengamankan berbagai barang bukti seperti, 1 set alat hisap bonk, 1 buah kaca pirek diduga keras berisi narkotika golongan  I jenis sabu dengan berat 1, 58 gram, 1 buah mancis lengkap dengan jarum, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet dan sebungkus plastik hitam berisi plastik klip transparan kosong,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
CJ Panjaitan menambahkan, setelah kita sidik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga:&amp;nbsp;WN Afrika Terjangkit HIV Nekat Sembunyikan Sabu di Celana Dalam&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
