<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal OTT 2 Jaksa, DPR Sebut Koordinasi KPK dan Kejagung Sudah Baik</title><description>Selama ini juga ada kasus-kasus yang ditangani oleh kejaksaan yang merupakan limpahan dari KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/01/337/2072961/soal-ott-2-jaksa-dpr-sebut-koordinasi-kpk-dan-kejagung-sudah-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/01/337/2072961/soal-ott-2-jaksa-dpr-sebut-koordinasi-kpk-dan-kejagung-sudah-baik"/><item><title>Soal OTT 2 Jaksa, DPR Sebut Koordinasi KPK dan Kejagung Sudah Baik</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/01/337/2072961/soal-ott-2-jaksa-dpr-sebut-koordinasi-kpk-dan-kejagung-sudah-baik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/01/337/2072961/soal-ott-2-jaksa-dpr-sebut-koordinasi-kpk-dan-kejagung-sudah-baik</guid><pubDate>Senin 01 Juli 2019 06:18 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/01/337/2072961/soal-ott-2-jaksa-dpr-sebut-koordinasi-kpk-dan-kejagung-sudah-baik-8ipRa3GmZU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/01/337/2072961/soal-ott-2-jaksa-dpr-sebut-koordinasi-kpk-dan-kejagung-sudah-baik-8ipRa3GmZU.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai penanganan kasus dua oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI yang sempat terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan sebuah masalah yang harus digembor-gemborkan.

Politikus PKS itu mengatakan, langkah yang dilakukan KPK dengan melimpahkan perkara itu ke Kejagung adalah sebuah keputusan yang tepat. Hal itu menunjukkan adanya kerja sama yang baik antar lembaga penegak hukum di Indonesia dalam memberantas korupsi.

&amp;ldquo;Ya, tentu saja enggak ada masalah. Selama ini juga sudah ada kordinasi (antara KPK dan Kejagung). Selama ini juga ada kasus-kasus yang ditangani oleh kejaksaan yang merupakan limpahan dari KPK,&amp;rdquo; kata Nasir kepada Okezone, Senin (1/7/2019).

Seperti diketahui, dua pejabat Kejati DKI Jakarta yang sempat terjaring OTT oleh KPK diserahkan penanganannya ke Kejagung. Kedua jaksa yang diserahkan ke Kejagung itu adalah Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).


Baca Juga: Aspidum Kejati DKI dan Pengacara Alvin Ditahan KPK

Akhirnya, KPK hanya bisa menetapkan tiga tersangka, yakni pengacara Alvin Suherman, pengusaha Sendy Perico, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka &amp;lrm;kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut dia, Kejagung harus membuka pemeriksaan dua oknum  jaksa itu secara terang benderang. Sehingga, bisa mematahkan penilaian di masyarakat kalau Kejagung tak mempunyai taring kepada anggotanya yang telah melacurkan profesinya sebagai penegak hukum demi sebuah uang.

&amp;ldquo;Menurut saya merupakan tantangan bagi Kejagung untuk  membuktikan diri dan mengingatkan bahwa mereka bisa menghukum anggotanya yang melacurkan profesinya,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai penanganan kasus dua oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI yang sempat terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan sebuah masalah yang harus digembor-gemborkan.

Politikus PKS itu mengatakan, langkah yang dilakukan KPK dengan melimpahkan perkara itu ke Kejagung adalah sebuah keputusan yang tepat. Hal itu menunjukkan adanya kerja sama yang baik antar lembaga penegak hukum di Indonesia dalam memberantas korupsi.

&amp;ldquo;Ya, tentu saja enggak ada masalah. Selama ini juga sudah ada kordinasi (antara KPK dan Kejagung). Selama ini juga ada kasus-kasus yang ditangani oleh kejaksaan yang merupakan limpahan dari KPK,&amp;rdquo; kata Nasir kepada Okezone, Senin (1/7/2019).

Seperti diketahui, dua pejabat Kejati DKI Jakarta yang sempat terjaring OTT oleh KPK diserahkan penanganannya ke Kejagung. Kedua jaksa yang diserahkan ke Kejagung itu adalah Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).


Baca Juga: Aspidum Kejati DKI dan Pengacara Alvin Ditahan KPK

Akhirnya, KPK hanya bisa menetapkan tiga tersangka, yakni pengacara Alvin Suherman, pengusaha Sendy Perico, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka &amp;lrm;kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut dia, Kejagung harus membuka pemeriksaan dua oknum  jaksa itu secara terang benderang. Sehingga, bisa mematahkan penilaian di masyarakat kalau Kejagung tak mempunyai taring kepada anggotanya yang telah melacurkan profesinya sebagai penegak hukum demi sebuah uang.

&amp;ldquo;Menurut saya merupakan tantangan bagi Kejagung untuk  membuktikan diri dan mengingatkan bahwa mereka bisa menghukum anggotanya yang melacurkan profesinya,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
