<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Mulai Registrasi Perkara Sengketa Pileg</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melaksanakan proses keempat penanganan penyelesaian perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/01/606/2073219/mk-mulai-registrasi-perkara-sengketa-pileg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/01/606/2073219/mk-mulai-registrasi-perkara-sengketa-pileg"/><item><title>MK Mulai Registrasi Perkara Sengketa Pileg</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/01/606/2073219/mk-mulai-registrasi-perkara-sengketa-pileg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/01/606/2073219/mk-mulai-registrasi-perkara-sengketa-pileg</guid><pubDate>Senin 01 Juli 2019 17:16 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/01/606/2073219/mk-mulai-registrasi-perkara-sengketa-pileg-LgBb4d84eE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/01/606/2073219/mk-mulai-registrasi-perkara-sengketa-pileg-LgBb4d84eE.jpg</image><title>Pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melaksanakan proses keempat penanganan penyelesaian perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 dengan melakukan registrasi perkara-perkara tersebut.

&quot;Mulai siang hari ini, kami melaksanakan registrasi permohonan perkara sengketa Pemilu Legislatif 2019,&quot; ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dilansir Antaranews, Senin (1/7/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;KPU Bersiap Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/26/57819/294929_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pengamanan Gedung MK Jelang Sidang Putusan PHPU Pilpres&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Registrasi perkara sengketa Pemilu Legislatif 2019 ini sekaligus dicatat di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Pencatatan perkara ke dalam BRPK merupakan proses keempat dari sebelas proses penanganan penyelesaian sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.

Adapun tahap kelima adalah penyampaian salinan permoonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk perkara sengketa Pemilu Legislatif dilaksanakan pada 9 Juli hingga 12 Juli.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon. Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada pada 13 Juli hingga 30 Juli. Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
Baca Juga:&amp;nbsp;MK Terima 339 Gugatan Sengketa Pileg, Mulai Disidang dari 9 Juli
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNC8yNi8xLzExOTM5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melaksanakan proses keempat penanganan penyelesaian perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 dengan melakukan registrasi perkara-perkara tersebut.

&quot;Mulai siang hari ini, kami melaksanakan registrasi permohonan perkara sengketa Pemilu Legislatif 2019,&quot; ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dilansir Antaranews, Senin (1/7/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;KPU Bersiap Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/26/57819/294929_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pengamanan Gedung MK Jelang Sidang Putusan PHPU Pilpres&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Registrasi perkara sengketa Pemilu Legislatif 2019 ini sekaligus dicatat di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Pencatatan perkara ke dalam BRPK merupakan proses keempat dari sebelas proses penanganan penyelesaian sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.

Adapun tahap kelima adalah penyampaian salinan permoonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk perkara sengketa Pemilu Legislatif dilaksanakan pada 9 Juli hingga 12 Juli.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon. Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada pada 13 Juli hingga 30 Juli. Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
Baca Juga:&amp;nbsp;MK Terima 339 Gugatan Sengketa Pileg, Mulai Disidang dari 9 Juli
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNC8yNi8xLzExOTM5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
