<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Berbenah Pasca-Temuan Ombudsman soal Pelesiran Idrus Marham</title><description>Menurut Febri, pihaknya akan mendalami dan mempelajari lebih dalam mengenai permasalahan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/03/337/2074343/kpk-berbenah-pasca-temuan-ombudsman-soal-pelesiran-idrus-marham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/03/337/2074343/kpk-berbenah-pasca-temuan-ombudsman-soal-pelesiran-idrus-marham"/><item><title>KPK Berbenah Pasca-Temuan Ombudsman soal Pelesiran Idrus Marham</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/03/337/2074343/kpk-berbenah-pasca-temuan-ombudsman-soal-pelesiran-idrus-marham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/03/337/2074343/kpk-berbenah-pasca-temuan-ombudsman-soal-pelesiran-idrus-marham</guid><pubDate>Rabu 03 Juli 2019 23:22 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/03/337/2074343/kpk-berbenah-pasca-temuan-ombudsman-soal-pelesiran-idrus-marham-ok6D5IfoOH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/03/337/2074343/kpk-berbenah-pasca-temuan-ombudsman-soal-pelesiran-idrus-marham-ok6D5IfoOH.jpg</image><title>Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran administrasi atau maladministrasi terkait dengan informasi &amp;ldquo;pelesiran&amp;rdquo; terdakwa perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan perbaikan dan pembenahan internal lebih baik ke depannya terkait dengan prosedural tahanan yang keluar Rutan.
&quot;Kami harap ini juga bisa menjadi perbaikan ke depan baik bagi KPK atau pun bagi proses yang terjadi di Ombudsman,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Adapun, dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh Ombudsman terkait Idrus Marham adalah, tidak mengenakan pakaian tahanan, tidak ada pemborgolan dan Idrus yang dengan leluasa menggunakan alat komunikasi pribadi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Idrus Marham Tanpa Borgol &amp;amp; Tak Pakai Rompi Tahanan saat Keluar Rutan&amp;nbsp;

Menurut Febri, pihaknya akan mendalami dan mempelajari lebih dalam mengenai permasalahan tersebut. Mengingat, kata Febri, memang ada hal yang harus disempurnakan ke depannya terkait dengan prosedur tersebut.
&quot;Dan jika memang ada yang bisa ditindaklanjuti secara internal misalnya untuk perbaikan perbaikan tentu akan kami pelajari secara lebih detail,&quot; ujar Febri.&amp;nbsp;
Febri menuturkan, pimpinan KPK juga sudah menugaskan Biro Umum untuk hadir ke Ombudsman terkait dengan temuan itu. &quot;Tapi dari informasi tadi sebenarnya terkonfirmasi satu hal bahwa Idrus Marham tidak sedang berkeliaran di sekitar rumah sakit tersebut dari pukul 8 pagi,&quot; ucap Febri.
&quot;Jangan sampai kemudian beberapa hal seperti ini itu berisiko atau mengganggu hubungan antar-instansi,&quot; imbuh Febri.
Baca Juga:&amp;nbsp;Luruskan Informasi &quot;Pelesiran&quot; Idrus Marham, KPK Bakal Datangi Ombudsman</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran administrasi atau maladministrasi terkait dengan informasi &amp;ldquo;pelesiran&amp;rdquo; terdakwa perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan perbaikan dan pembenahan internal lebih baik ke depannya terkait dengan prosedural tahanan yang keluar Rutan.
&quot;Kami harap ini juga bisa menjadi perbaikan ke depan baik bagi KPK atau pun bagi proses yang terjadi di Ombudsman,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Adapun, dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh Ombudsman terkait Idrus Marham adalah, tidak mengenakan pakaian tahanan, tidak ada pemborgolan dan Idrus yang dengan leluasa menggunakan alat komunikasi pribadi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Idrus Marham Tanpa Borgol &amp;amp; Tak Pakai Rompi Tahanan saat Keluar Rutan&amp;nbsp;

Menurut Febri, pihaknya akan mendalami dan mempelajari lebih dalam mengenai permasalahan tersebut. Mengingat, kata Febri, memang ada hal yang harus disempurnakan ke depannya terkait dengan prosedur tersebut.
&quot;Dan jika memang ada yang bisa ditindaklanjuti secara internal misalnya untuk perbaikan perbaikan tentu akan kami pelajari secara lebih detail,&quot; ujar Febri.&amp;nbsp;
Febri menuturkan, pimpinan KPK juga sudah menugaskan Biro Umum untuk hadir ke Ombudsman terkait dengan temuan itu. &quot;Tapi dari informasi tadi sebenarnya terkonfirmasi satu hal bahwa Idrus Marham tidak sedang berkeliaran di sekitar rumah sakit tersebut dari pukul 8 pagi,&quot; ucap Febri.
&quot;Jangan sampai kemudian beberapa hal seperti ini itu berisiko atau mengganggu hubungan antar-instansi,&quot; imbuh Febri.
Baca Juga:&amp;nbsp;Luruskan Informasi &quot;Pelesiran&quot; Idrus Marham, KPK Bakal Datangi Ombudsman</content:encoded></item></channel></rss>
