<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Begini Proses Penindakan Tilang Elektronik bagi Pelanggar   </title><description>AKBP Muhammad Nasir menjelaskan cara-cara pengemudi yang akan mengurus penindakan ETLE atau tilang elektronik.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/03/338/2074013/begini-proses-penindakan-tilang-elektronik-bagi-pelanggar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/03/338/2074013/begini-proses-penindakan-tilang-elektronik-bagi-pelanggar"/><item><title> Begini Proses Penindakan Tilang Elektronik bagi Pelanggar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/03/338/2074013/begini-proses-penindakan-tilang-elektronik-bagi-pelanggar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/03/338/2074013/begini-proses-penindakan-tilang-elektronik-bagi-pelanggar</guid><pubDate>Rabu 03 Juli 2019 11:28 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/03/338/2074013/begini-proses-penindakan-tilang-elektronik-bagi-pelanggar-mpK3Z4CvLz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/03/338/2074013/begini-proses-penindakan-tilang-elektronik-bagi-pelanggar-mpK3Z4CvLz.jpg</image><title>Foto Ilustrasi Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bingakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menjelaskan cara-cara pengemudi yang akan mengurus penindakan ETLE atau tilang elektronik.

Kata Nasir, penindakan sidang ETLE berbeda dengan sidang penindakan konvensional. Pemberlakuan tilang ETLE melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik melalui rekaman kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

&quot;Nanti rekamannya langsung dikirim ke Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas,&quot; kata Nasir kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
&amp;nbsp;
Setelah tertangkap kamera, sambung Nasir, pihaknya akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara setelah tiga hari analisa pelat nomor, jenis dan warna kendaraan telah dilakukan. Saat surat diterima, pelanggar sistem e-TLE ini memiliki waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas.

&quot;Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bingakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menjelaskan cara-cara pengemudi yang akan mengurus penindakan ETLE atau tilang elektronik.

Kata Nasir, penindakan sidang ETLE berbeda dengan sidang penindakan konvensional. Pemberlakuan tilang ETLE melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik melalui rekaman kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

&quot;Nanti rekamannya langsung dikirim ke Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas,&quot; kata Nasir kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
&amp;nbsp;
Setelah tertangkap kamera, sambung Nasir, pihaknya akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara setelah tiga hari analisa pelat nomor, jenis dan warna kendaraan telah dilakukan. Saat surat diterima, pelanggar sistem e-TLE ini memiliki waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas.

&quot;Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
