<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Jaya Bantah Hentikan Kasus Eks Kadis SDA DKI</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/03/338/2074118/polda-metro-jaya-bantah-hentikan-kasus-eks-kadis-sda-dki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/03/338/2074118/polda-metro-jaya-bantah-hentikan-kasus-eks-kadis-sda-dki"/><item><title>Polda Metro Jaya Bantah Hentikan Kasus Eks Kadis SDA DKI</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/03/338/2074118/polda-metro-jaya-bantah-hentikan-kasus-eks-kadis-sda-dki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/03/338/2074118/polda-metro-jaya-bantah-hentikan-kasus-eks-kadis-sda-dki</guid><pubDate>Rabu 03 Juli 2019 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/03/338/2074118/polda-metro-jaya-bantah-hentikan-kasus-eks-kadis-sda-dki-4EcVhzmBa0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/03/338/2074118/polda-metro-jaya-bantah-hentikan-kasus-eks-kadis-sda-dki-4EcVhzmBa0.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono</title></images><description>JAKARTA - Sempat beredar informasi bahwa polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah kalau pihaknya telah menghentikan kasus. Menurutnya, perkara tersebut itu masih dalam proses penyidikan.

&quot;Belum SP3. Kan masih dalam proses toh,&amp;rdquo; kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail perihal perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, kata Argo pihaknya masih akan mengecek kembali sejauh mana perkembangan kasus tersebut.


Baca Juga: Polisi Masih Terus Usut Kasus Eks Kadis SDA DKI

&quot;Nanti saya cek dulu. Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan,&quot; ujar Argo.

Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Agustus 2018.

Teguh ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Ia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin sesuai Pasal 170, Pasal 406, Pasal 167, dan Pasal 389 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).</description><content:encoded>JAKARTA - Sempat beredar informasi bahwa polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah kalau pihaknya telah menghentikan kasus. Menurutnya, perkara tersebut itu masih dalam proses penyidikan.

&quot;Belum SP3. Kan masih dalam proses toh,&amp;rdquo; kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail perihal perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, kata Argo pihaknya masih akan mengecek kembali sejauh mana perkembangan kasus tersebut.


Baca Juga: Polisi Masih Terus Usut Kasus Eks Kadis SDA DKI

&quot;Nanti saya cek dulu. Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan,&quot; ujar Argo.

Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Agustus 2018.

Teguh ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Ia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin sesuai Pasal 170, Pasal 406, Pasal 167, dan Pasal 389 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).</content:encoded></item></channel></rss>
